Kabar Artis
Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Hotma Sitompul Usahakan Mediasi dengan Lesti Kejora
Saat disinggung soal kemungkinan Billar akan ditahan, Hotma Sitompul mengungkapkan berbagai upayanya sebagai kuasa hukum.
TRIBUNTERNATE.COM - Aktor Rizky Billar kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) terhadap istrinya, Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang, sekira pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum diketahui, kapan Rizky Billar akan ditahan.
Sementara itu, pengacara Hotma Sitompul telah bergabung dengan tim kuasa hukum Rizky Billar.
Kemudian saat disinggung soal kemungkinan Billar akan ditahan, Hotma Sitompul mengungkapkan berbagai upayanya sebagai kuasa hukum.
Termasuk mengupayakan perdamaian antara Billar dan Lesti.
Baca juga: Alasan Hotma Sitompul Mau Jadi Pengacara Rizky Billar yang Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Menginap di Polres Jaksel, Sudah Mulai Ditahan?
Selain itu, ia berharap baik Billar maupun Lesti bisa melakukan mediasi bersama.
"Kita akan usahakan itu (perdamaian). Kita juga usaha (mediasi) itu," ujar Hotma, seperti diberitakan Kompas.com.
Di sisi lain, Hotma juga telah mengajukan surat permohonan agar Billar tidak ditahan setelah kliennya ditetapkan tersangka.
Dikatakannya, surat tersebut telah selesai dikirim hari ini.
"Sudah, sudah dikirim hari ini," paparnya.
Pihaknya menegaskan, surat tersebut bukan terkait penangguhan penahanan.
"Bukan (beri) surat penangguhan penahanan, tapi permohonan untuk tidak ditahan," jelasnya lagi.