Sudah Punya Istri 2, Pria Ini Cabuli Remaja hingga Hamil, Nekat Kabur Kondisi Diborgol
Aksi pencabulan dilakukan oleh seorang pria berinisial IF (31) di Gowa, Sulawesi Selatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan dilakukan oleh seorang pria berinisial IF (31) di Gowa, Sulawesi Selatan.
IF nekat mencabuli seorang remaja berinisial AH (15) hingga hamil.
Padahal IF sudah memiliki dua istri hingga akhirnya diseret ke kantor polisi.
Baca juga: Kisah Pilu Istri Melahirkan tapi Suami Tak Bahagia, Ternyata Korban Pencabulan Kakek hingga Hamil
Saat di kantor Polres Gowa, pelaku sempat mencoba kabur dengan kondisi tangan di borgol, Rabu (12/10/2022).
Tersangka dicegat di Jalur Trans Sulawesi, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga.
Baca juga: Pak Kades di NTT Hamili 2 Wanita meski Sudah Punya Istri, Kini Nawar Bayar Denda Adat: Kemahalan
walnya IF bersikap koperatif dan merelakan tangannya diborgol polisi.
"Sesuai dengan SOP, tangan tersangka telah kami borgol. Namun ternyata tersangka ingin memanfaatkan kondisi malam yang gelap hingga nekat kabur."
"Tetapi tersangka berhasil kami amankan saat sembunyi di semak-semak," kata Ipda Haryanto, Kanit Jatanras Polres Gowa yang dikonsumsi Kompas.com, Kamis, (13/10/2022).
Saat dimintai keterangan IF mengakui perbuatannya telah memerkosa korban sejak setahun terakhir.
Baca juga: Polisi Cabuli dan Aniaya Anak Tiri yang Masih SD, Briptu CH Awalnya Dilaporkan Istrinya Sendiri
Pemerkosaan ini sendiri dilakukan di rumah korban saat sedang sepi.
Tak hanya itu, IF mendokumentasikan aksi bejatnya dan terus mengancam korban akan menyebarkan dokumentasi asusila tersebut ke media sosial jika korban menolak atau melaporkan kejadian dialaminya kepada orang lain.
"Saya berteman dengan kakaknya dan sejak setahun terakhir sering berhubungan," kata IF yang mengaku telah memiliki istri dua orang saat menjalani interogasi di Posko Jatanras Gowa pada Rabu, (12/10/2022).
Atas peristiwa ini IF kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Modus tersangka ini awalnya membujuk korban berhubungan badan dan aksi asusila ini ternyata didokumentasikan oleh tersangka, dan kemudian dokumentasi inilah yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya secara terus menerus."
"Sebab korban diancam bahwa dokumentasi asusila tersebut akan disebar ke media sosial jika korban menolak melayani nafsu tersangka, atau melaporkan tindakan asusila tersangka kepada orang lain" kata Ipda Haryanto. (Kompas.com/Abdul Haq)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Remaja hingga Hamil, Pria Beristri Dua Ini Nekat Kabur meski dengan Tangan Terborgol"