Pak Kades di NTT Hamili 2 Wanita meski Sudah Punya Istri, Kini Nawar Bayar Denda Adat: Kemahalan
Pelaku adalah Kepala Desa Noebesa berinisial RJA (36) di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Peristiwa hamil di luar nikah terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku adalah Kepala Desa Noebesa berinisial RJA (36).
Pelaku disebut-sebut sudah menghamili dua orang wanita padahal dirinya punya istri.
Baca juga: Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi Sekaligus, Suami Sah yang Juga Polisi Nekat Aniaya Istri
Salah satu korban berinisial AK (19) akhirnya mengadukan RJA ke aparat Desa Bone pada Jumat (7/10/2022).
Korban AK didampingi oran tuanya Daniel Kase mengadukan RJA ke Pemerintah Desa Bone sebagai korban ingkar janji menikah (IJM) dan tidak bertanggung jawab.
Setalah laporan tersebut dilanjutkan dengan mediasi dua belah pihak yang dipimpin Kepala Desa Bone Nyonki A Nenobais, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah Bripka Max Fanggidae, Ketua BPD Frid Tunu, Ketua Majelis GMIT Sontetue Bone Pdt Florida Inabui, Perangkat Desa, dan sejumlah masyarakat setempat.
Namun proses mediasi tidak membuahkan hasil karena oknum Kepala Desa RJA yang turut hadir pada kesempatan itu tidak sanggup menepati permintaan denda adat yang diminta oleh keluarga korban sebagai tutup malu dan pemulihan nama baik sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 11 Tahun Kehilangan Ayah dan Ibu Sekaligus, Jadi Korban di Kerusuhan Kanjuruhan
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00-12.45 Wita terpaksa disepakati untuk dihentikan dengan mengeluarkan rekomendasi agar kasus tersebut dilanjutkan ke pihak Kecamatan Amanuban Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Korban AK didampingi orangtua kandung Daniel Kase (ayah) dan Welmince Sayuna (ibu), serta bayi perempuan yang baru berumur 1 bulan 12 hari saat ditemui wartawan di kediamannya tak sanggup banyak berkata.
Dirinya terus menangis karena tak sanggup menahan malu dan sakit hati yang dipendam akibat ulah RJA.
Orangtua korban mengaku sangat kecewa dengan ulah oknum kades RJA. Hal tersebut dikarenakan selama korban hamil pelaku tidak pernah datang untuk menjenguk korban hingga melahirkan di Pusekesmas Amanuban Tengah.
Daniel mengisahkan, oknum kades sendiri berjanji untuk datang dan membeli perlengkapan bayi namun hingga korban selesai melahirkan pun pelaku tak kunjung tiba.
Baca juga: Polisi Cabuli dan Aniaya Anak Tiri yang Masih SD, Briptu CH Awalnya Dilaporkan Istrinya Sendiri
Korban dengan bersusah payah melahirkan bayi perempuan pada taggal 16 Agustus 2022 lalu.
Dikisahkan, sebelumnya pada 12 April 2022 saat korban mengandung, pelaku dan kelurganya datang menemui orangtua korban dan berjanji pada tanggal 14 Mei 2022 lalu mereka datang untuk mengurus secara adat dengan uang Rp 2,5 juta.
Namun semua hanya janji palsu yang tidak ditepati. Akibatnya korban semakin kecewa.