Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Masa Jabatan Kepala Desa Akan Diperpanjang, Termasuk di Halmahera Utara, Tahun Depan Disahkan

Mentri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menegaskan akan menambah masa jabatan Kepala Desa di tahun depan.

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KUNKER: Mentri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada sambutan di Halaman kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat (14/10/2022). Dihadiri kepala-kepala desa di 4 kabupaten, yaitu Kades Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Timur, Halmahera Barat dan Halmahera Utara, mengatakan Dari jabatan kades sekarang 18 tahun dibagi 3 periode, diubah menjadi 18 tahun dibagi 2 periode, atau 1 periode 9 tahun, bukan lagi 1 periode 6 tahun. 

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO - Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar melalukan Kunker-nya ke Halmahera Utara.

Selama di Halmahera Utara, ia banyak memberikan instruksi, arahan dan informasi kepada Kepala Desa.

Satu dari sekian informasinya ialah, akan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa, tidak terkecuali di Halmahera Utara.

"Per tahun depan, masa jatan Kepala Desa akan diperpanjang, "ungkapnya, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Menteri Desa PDTT Kunker ke Halmahera Utara: Ingat! Jangan Korupsi Dana Desa, Pakai dengan Bijak

Menurutnya, Kementerian Desa RI terus berupaya mengubah masa jabatan Kepala Desa.

Di mana jabatan Kepala Desa sekarang ini, 18 tahun 3 periode, diubah menjadi 18 tahun 2 periode.

"Sebelumnya masa jabatan 1 periode 6 tahun, 2023 kami upayakan jadi 9 tahun, atau 2 periode 18 tahun, "tuturnya.

Ada pun alasan Kementerian Desa RI, memperpanjang jabatan Kepal Desa, tidak lain.

Untuk meringankan beban kerja, para Pemerintah Daerah.

Selain itu, program desa lebih berkelanjutan dan bersinambungan.

Maka jabatan Kepala Desa diperpanjang, untuk melihat grafis pembangunan desa seperti apa.

"Kalau 6 tahun dari hasil pengalaman saya, menjabat periode pertama naik."

"Kemudian Pilkades periode berikut, kalau petahan kalah maka grafisnya turun lagi."

Baca juga: Menteri Desa Kunjungi BumDes di Desa Popilo Halmahera Utara, Ini Pesannya

"Kalau bertahan dua periode naik, hal ini jabatan Jades harus diperpanjang, sehingga grafisnya naik terus, "jelasnya.

Sembari mencoba dorong jabatan Kepala Desa, dari 18 tahun dibagi 2 periode, bukan lagi 18 dibagi 3 periode.

"Wacana ini kami telah berdiskusi di Kementerian, tinggal disahkan pada 2023 nanti, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved