Masa Jabatan Kepala Desa Akan Diperpanjang, Termasuk di Halmahera Utara, Tahun Depan Disahkan
Mentri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menegaskan akan menambah masa jabatan Kepala Desa di tahun depan.
TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO - Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar melalukan Kunker-nya ke Halmahera Utara.
Selama di Halmahera Utara, ia banyak memberikan instruksi, arahan dan informasi kepada Kepala Desa.
Satu dari sekian informasinya ialah, akan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa, tidak terkecuali di Halmahera Utara.
"Per tahun depan, masa jatan Kepala Desa akan diperpanjang, "ungkapnya, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Menteri Desa PDTT Kunker ke Halmahera Utara: Ingat! Jangan Korupsi Dana Desa, Pakai dengan Bijak
Menurutnya, Kementerian Desa RI terus berupaya mengubah masa jabatan Kepala Desa.
Di mana jabatan Kepala Desa sekarang ini, 18 tahun 3 periode, diubah menjadi 18 tahun 2 periode.
"Sebelumnya masa jabatan 1 periode 6 tahun, 2023 kami upayakan jadi 9 tahun, atau 2 periode 18 tahun, "tuturnya.
Ada pun alasan Kementerian Desa RI, memperpanjang jabatan Kepal Desa, tidak lain.
Untuk meringankan beban kerja, para Pemerintah Daerah.
Selain itu, program desa lebih berkelanjutan dan bersinambungan.
Maka jabatan Kepala Desa diperpanjang, untuk melihat grafis pembangunan desa seperti apa.
"Kalau 6 tahun dari hasil pengalaman saya, menjabat periode pertama naik."
"Kemudian Pilkades periode berikut, kalau petahan kalah maka grafisnya turun lagi."
Baca juga: Menteri Desa Kunjungi BumDes di Desa Popilo Halmahera Utara, Ini Pesannya
"Kalau bertahan dua periode naik, hal ini jabatan Jades harus diperpanjang, sehingga grafisnya naik terus, "jelasnya.
Sembari mencoba dorong jabatan Kepala Desa, dari 18 tahun dibagi 2 periode, bukan lagi 18 dibagi 3 periode.
"Wacana ini kami telah berdiskusi di Kementerian, tinggal disahkan pada 2023 nanti, "jelasnya. (*)