Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Ayah Korban Tewas Kanjuruhan Kesal pada Polisi yang Sebut Gas Air Mata Tak Mematikan: Ini Genosida
Keluarga korban tewas tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kesal pada pernyataan polisi terkait gas air mata tidak mematikan.
TRIBUNTERNATE.COM - Keluarga korban tewas tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kesal pada pernyataan polisi terkait gas air mata tidak mematikan.
Keluarga korban akhirnya mengajukan proses autopsi ulang pada jenazah anaknya yang tewas dalam tragedi pada Sabtu (1/10/2022) lalu tersebut.
Sosok orangtua korban ini adalah Devi Athok Yulfitri asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 11 Tahun Kehilangan Ayah dan Ibu Sekaligus, Jadi Korban di Kerusuhan Kanjuruhan
Ia mengaku bersedia kedua putrinya, yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan diautopsi ulang, agar proses hukum atas tragedi Stadion Kanjuruhan itu segera terungkap.
"Supaya menjadi terang, apa sebenarnya yang menyebabkan meninggalnya kedua anak saya dan 130 korban lain dalam tragedi itu," ungkap Devi, saat ditemui, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Ketum PSSI Iwan Bule dan Jajaran Exco Harusnya Mundur, Begini Rekomendasi TGIPF soal Kanjuruhan
Ia mengaku rela mengajukan autopsi ulang, akibat jengkel dengan pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyebut gas air mata tidak mematikan.
"Maka mari kita autopsi ulang korban. Lihat apa penyebab kematiannya. Karena saya melihat sendiri kedua anak saya, tubuhnya menghitam, keluar darah dari hidung, dan mengeluarkan busa. Bagi saya ini adalah genosida," kata dia.
Devi mengajak agar keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan untuk bersedia autopsi ulang, agar penyebab tewasnya para korban diketahui.
Baca juga: Dikira Miras oleh Polisi, Botol-botol di Kanjuruhan Ternyata Obat Hewan Ternak
"Sehingga, kami berharap keadilan bisa ditegakkan kepada orang-orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Dokkes Polda Jawa Timur, Kombes Pol dr Erwinn Zainul Hakim mengatakan, pelaksanaan autopsi itu akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Erwinn mengatakan bahwa proses autopsi itu akan diawali dengan proses ekshumasi.
Yakni penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman, lalu mayat kembali dikeluarkan dalam kubur setelah dimakamkan.
"Untuk proses autopsi, Polri bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Nanti PDFI yang akan menunjuk dokter-dokter untuk melakukan autopsi," ujar dia.
(Kompas.com/Imron Hakiki)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Gas Air Mata Tidak Mematikan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ini Ajukan autopsi Ulang"