Gadis 13 Tahun Layani 14 Pria Hidung Belang dalam Dua Hari, Ternyata Korban Dijual Pacarnya
Seorang remaja berumur 17 tahun nekat menjual pacarnya sendiri, gadis berumur 13 tahun di Tabalong, Kalsel.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Setelah diusut, korban ternyata dibawa ke Kabupaten Tabalong dan dipasarkan melalui sebuah aplikasi di media sosial. Korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban bersama polisi berhasil menemukan korban di salah satu rumah di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijual Pacarnya, Remaja Putri 13 Tahun di Tabalong Mengaku Dua Hari Layani 14 Pria Hidung Belang "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-ilustrasi-pencabulan-perkosa.jpg)