Pemilu 2024
Penyelenggara Lakukan Verifikasi Faktual ke Kantor DPD Partai Ummat Kepulauan Sula
KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara melakukan Verifikasi Faktual, ke Kantor DPD Partai Ummat Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SANANA - Bawaslu dan KPU Kepulauan Sula lakukan verifikasi faktual, dengan mendatangi Kantor DPD Partai Ummat Kepulauan Sula di Desa Fagudu, Senin (17/10/2022).
"Kedatangan mereka, untuk memastikan dokumen verifikasi faktual kami, "kata Ketua DPD Partai Ummat Kepulauan Sula, Abubakar Tan.
Dikatakan, tentunya DPD Partai Ummat Kepulauan Sula, telah melengkapi semua persyaratan, baik dari kantor dan juga administrasi kelengkapan lainnya.
"Alhamdulillah meskipun kami partai baru, namun verifikasi faktual kelengkapan dokumen, lengkap 100 persen, "ujarnya.
Baca juga: Tukang Bentor, Janda, Honorer, dan Buruh di Morotai Bakal Dapat Bantuan
Wakil Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Kepulauan Sula, Abd Rachim Leatemia menambahkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan verifikasi faktual oleh penyelenggara, masih ada tahapan selanjutnya, yakni tahapan kroscek.
"Sehingga belum ada keputusan bahwa Partai Ummat, sudah masuk dalam tahapan mengikuti pemilu, "katanya.
Menurutnya, DPD Partai Ummat Kepulauan Sula masih dalam proses, pemeriksaan anggota partai terlebih dahulu.
"Selain itu adapun informasi dari penyelenggara, bahwa ada pegecekan anggota partai yang tidak hadir," tuturnya.
Baca juga: Terkendala Administrasi, DPD PSI Halmahera Selatan Tak Lolos Verifikasi Faktual Parpol
Selain itu, akan ada pendataan kehadiran, dan akan di cek berdasar KTA dan KTP pegurus kader Partai Ummat.
"Penyelenggara akan pengecekan keanggotaan partai, yang tersebar di 78 desa di Kepulauan Sula."
"Untuk mencocokkan dengan KTA dan KTPnya, "pungkasnya. (*)