Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Terkendala Administrasi, DPD PSI Halmahera Selatan Tak Lolos Verifikasi Faktual Parpol

Lantaran kerkendala administrasi yakni alamat kantor, DPD PSI Halmahera Selatan dinyatakan tak lolos dari verifikasi faktual Parpol.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Ketua Devisi Teknis Penyelanggaraan KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi. Hasim saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (17/10/2022). Di mana pada kesempatan itu ia mengatakan, DPD PSI Halmahera Selatan tak lolos verifikasi faktual Parpol karena terkendala administrasi. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Devisi Teknis Penyelanggaraan KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi. Hasim mengatakan.

DPD PSI Halmahera Selatan belum penuhi syarat, saat pelaksanaan verifikasi faktual partai politik atau Parpol.

Sebab alamat kantor DPD PSI sebelumnya di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, sebagaimana terdaftar di Sipol KPU, kini berpindah ke Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan.

Dengan begitu, dalam verifikasi faktual KPU menyatakan, partai di bawah kepimimpin Giring Ganesha itu, belum memenuhi syarat.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Beberkan Nama-nama ASN, yang di PTDH pada Upacara Hari Disiplin Pegawai

"Kemarin di 7 partai itu, 6 memenuhi syarat. Nah 1 parti, yaitu PSI belum memenuhi syarat. Itu terkait alamat kantor."

"Sebelumnya, alamat kantor PSI sebelumnya di Manadaong dan sudah dilaporkan di Sipol. Terus mereka pindah ke Babang, "ujar Darmin kepada TribunTernate.com, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, meski pengurus DPD PSI Halmahera Selatan, telah melaporkan ke KPU Halmahera Selatan.

Terkait perpindahan alamat kantor, namun alamat kantor DPD PSI Halmahera Selatan di Sipol KPU, masih terbaca alamat lama.

"Di Babang itu, mereka sudah laporkan, tapi di Sipol masih terbaca alamat lama, jadi kita BMS kan, belum disyaratkan."

"Kami juga sudah meminta, untuk dilakukan perbaikan, itu tidak jadi masalah, hanya urusan adminstrasi, "jelasnya.

Darmin juga menegaskan, proses verifikasi faktual, hanya dilakukan terhadap Parpol, yang dinyatakan lolos verifikasi adminstrasi oleh KPU RI, yakni sebanyak 9 Parpol yang bemum memiliki kursi di DPR RI.

"Yang kita tindaklanjut itu hanya partai-partai, memenuhi syarat di verifukasi adminstrasi. Faktual hanya berlaku ke 9 partai non PT, "ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam verifikasi faktual, KPU tingkatkan kabupaten/kota, hanya melakukan verifikasi kepengurusan partai, keterwakilan 30 persen perempuan dan alamat domisili kantor masing-masing Parpol.

"Faktual hanya dilakukan di pengurus tingkat kabupaten, tidak lagi di tingkat kecamatan, "katanya.

Kendati begitu, Darmin mengaku Parpil yang belum memenuhi syarat saat verifikasi faktual, masih memiliki kesempatan untuk melakukam perbaikan.

Baca juga: 150 Perpustakaan Desa akan Dibangun di Halmahera Selatan Tahun 2023

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved