HGU PT YPI di Halmahera Utara Diperpanjang, Ini Penjelasan Kakanwil BPN Maluku Utara
Hak Guna USaha PT Yabes Plantation Internasional di Halmahera Utara diperpanjang, dan ini penjelasan Kakanwil BPN Maluku Utara.
TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara, Abdul Azis mengatakan.
Rapat panitia pemeriksaan tanah B, atas permohonan Hak Guna Usaha (HGU), di Wilayah Kecamatan Galela dan Galela Barat, Halmahera Utara.
Rapat tersebut tentang perpanjangan HGU, nomor 2 atas pemohon PT Yabes Plantation Internasional di Galela, Halnahera Utara.
Secara yuridis luar area HGU PT YPI, di eks PT Global seluas 900 hektar sekian.
Baca juga: Berikut Daftar Nama 102 Calon Anggota Panwascam Halmahera Utara yang Lolos Tes Tertulis
Namun setelah diukur, dilapangan tidak sampai 900 hektar.
"HGU PT Yabes Plantation Internasional itu seluas 900 hektar lebih, tapi kami tidak terima."
"Makanya kami kurangi luars HGU nya, "ungkapnya, Selasa (18/10/2022).
PT Yabes Plantation Internasional dalam produksinya, menanam tanaman pangan.
Tentu ini diperpanjang, kontrak HGU selama 25 tahun ke depan.
"Perpanjangan HGU PT Yabes Plantation Internasional, sepanjang tidak ada keberatan."
"Itu tetap dilakukan, kalau tidak perpanjang, akan dikenakan desanya, "jelasnya.
Disamping itu, PT Yabes Plantation Internasional yang mengelola tanaman pangan.
Baca juga: Menuju Pileg Halmahera Utara 2024, DPD NasDem Buka Penjaringan Bacaleg, Target 6 Kursi di DPRD
Tentu berdampak baik bagi masyarakat, dan Pemerintah Daerah pada umumnya.
Bahkan membantu ekonomi daerah, karena progresnya meningkatkan pendapatan daerah.
"Bidang yang dikelola yaitu tanaman pangan, maka progresnya meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah, "tandasnya. (*)