Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Irjen Teddy Minahasa 2 Kali Batal Diperiksa sebagai Tersangka Narkoba, Berkelit dengan Alasan Ini

Dua kali Irjen Teddy Minahasa batal diperiksa sebagai tersangka dengan beragam alasan, mulai dari ingin didampingi kuasa hukum keluarga dan sakit.

Tribratanews/DOK. Polda Banten
Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan). 

TRIBUNTERNATE.COM - Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Teddy Minahasa telah ditangkap Divisi Propam Polri  karena diduga terlibat kasus narkoba, Jumat (14/10/2022) lalu.

Status Teddy Minahasa pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di tempat khusus (patsus), Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Hingga kini, kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Namun, hingga kini Irjen Pol Teddy Minahasa belum juga diperiksa sebagai tersangka.

Sudah dua kali Irjen Teddy Minahasa batal diperiksa sebagai tersangka dengan beragam alasan, mulai dari ingin didampingi kuasa hukum dari keluarga dan alasan sakit.

Tak hanya pemeriksaan sebagai tersangka kasus narkoba, pemeriksaan etik pada Irjen Pol Teddy Minahasa juga batal dilakukan.

Penyidik tidak tinggal diam, penyidik memilih memeriksa para saksi terkait pelanggaran kode etiknya.

Alasan Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka

Rencana pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba batal dilakukan pada Senin (17/10/2022).

Tak hanya itu, pemeriksaan kode etik eks Kapolda Sumbar ini juga tidak jadi dilakukan.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa tidak jadi dilakukan karena sakit.

“Karena yang bersangkutan kurang sehat. Kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” ujar Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Polisi Coreti Dinding dan Mobil Patroli Sarang Korupsi dan Pungli, Aipda HR: Saya akan Buktikan

Baca juga: Brigadir J Nangis Keluar Kamar Putri Candrawathi: Saya Ampuni tapi Saya Minta Kamu Resign

Irjen Teddy Minahasa Minta Diperiksa Dokter

Mengaku sakit sehingga batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus narkoba dan pemeriksaan etik.

Irjen Teddy Minahasa juga meminta diperiksa dokter.

“Karena yang bersangkutan kurang sehat, maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” kata Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Nurul tidak merinci sakit yang diderita Irjen Teddy Minahasa.

Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan selanjutnya akan diagendakan kembali.

Ia mengatakan terkait kondisi dan rencana pemeriksaan Irjen Teddy akan diinformasikan lebih lanjut mengikuti perkembangan.

“Kan tadi baru minta diperiksa oleh dokter ya, nanti updatenya kita sampaikan,” ujarnya.

Terkait kasus Irjen Teddy Minahasa, Nurul menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menuntaskan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Polri, kata dia, juga berkomitmen memberantas praktik judi.

“Sebagaimana komitmen Bapak Kapolri bahwa Bapak Kapolri menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi dan narkoba,” tuturnya.

Baca juga: Ketum PSSI Iwan Bule Bakal Diperiksa Polisi Besok Selasa Terkait Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Video Viral Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Bawa HP saat Dipanggil Jokowi ke Istana: Bukan HP Saya

Tim Penyidik Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Tim penyidik memeriksa lima orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini, Senin (17/10/202).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Hari telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah 5 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar IJP TM,” kata Kombes Nurul Azizah.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dibatalkan pada hari ini.

Hal itu lantaran eks Kapolda Sumbar disebut sedang sakit.

KRONOLOGI: Penggerebekan Indekos Berujung Terungkapnya Peran dan Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa

Pengungkapan Kasus Narkoba 5 Kilogram yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa, Awalnya Gerebek Indekos

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Pengungkapan kasus yang melibatkan jenderal polisi bintang dua tersebut bermula saat Satnarkoba Polres metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan pada Senin (10/10/2022).

Penggerebekan dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima aduan dari masyarakat.

"Beberapa langkah serta tahapan yang kami lakukan menindaklanjuti atensi pimpinan atas keluhan masyarakat terkait peredaran gelap nakroba di Jakpus," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR.

Saat digeledah, kepolisian tidak menemukan barang bukti saat itu.

Setelah melakukan pengembangan, pihak Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menemukan petunjuk dan mengarah kepada tersangka AD.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Punya Gelar Adat Minangkabau Kini Terlibat Narkoba: Gelar Bisa Hanyut

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim gara-gara Narkoba, Seret Kapolsek hingga Kapolres

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Terlibat Peredaran Narkoba, Tes Urine Tunjukkan Konsumsi Obat Tertentu

Baca juga: Diduga Terjerat Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa adalah Polisi Terkaya, Harta Kekayaan Rp29 Miliar

Hal tersebut dikarenakan lokasi indekos AD berada persis di seberang indekos AR.

"Kami juga geledah di sana tidak ada barang bukti. Tapi AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan," ujar Komarudin.

Komarudin, mengatakan pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pelaku HE.

Dari HE, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas 2 buah klip plastik, masing-masing 13 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram.

Tak sampai di situ, pihak Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Setelah pendalamam kami ketahui AD adalah seorang anggota Polres Jakbar. Dari keterangan bahwa barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri," kata Komarudin.

Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya dan Irjen Teddy Minahasa.
Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya dan Irjen Teddy Minahasa. (Kloase Tribunnews.com)

Mendengar hal itu, pihak Polres Jakarta Pusat langsung melapor ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait perkembangan pengungkapan kasus tersebut.

Atas perintah Kapolda Metro Jaya, pengembangan kasus pun dilanjutkan.

"Kami berhasil menangkap KS dan dia menyebutkan barang dari R. Sering melakukan pertemuan di Kebon Jeruk," ujar Komarudin.

Kemudian, tersangka AW ditangkap, pada 12 Oktober 2022.

AW saat itu sedang bersama A.

Di tempat AW, berhasil ditemukan 1 kilogram sabu.

Selanjutnya, tersangka A dan R menyebut masih ada barang yang disimpan D, yang merupakan polisi berpangkat AKBP sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi.

"Kita amankan barang bukti di D, 2 Kilogram sabu," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka D dan R, ditemukan adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.

Adapaun Komarudin menjelaskan, dari 5 Kilogram sabu tersebut.

3,3 Kilogram sabu berhasil diamankan dan 1,7 Kilogram sudah dijual tersangka DG.

Tersangka DG saat ini telah ditahan pihak polisi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009, ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

5 Kg Barang Bukti Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Disebut Ditukar dengan Tawas

Polisi mengungkapkan, lima kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengungkapkan saat itu Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.

Namun, sebanyak lima kilogram barang bukti diambil dan sisanya dimusnahkan.

Meski begitu, polisi hanya berhasil menyita 3,3 kilogram sabu saat pengungkapan itu. 1,7 kilogramnya sudah berhasil diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa.

Enam orang warga sipil yang berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG, sementara sisanya merupakan anggota Polri.

Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

"Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.

Diketahui, calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

Polisi Dalami Isu Irjen Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta dari Jual Barang Bukti Narkoba

Polisi masih mendalami soal kabar yang menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

Teddy Minahasa disebut memerintahkan mengambil lima kg dari 41 kilogram barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

"Nanti didalami (soal terima uang Rp300 juta)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang senilai Rp200 juta.

Namun, uang itu bukan disita dari Teddy melainkan dari penjualan narkoba oleh tersangka A.

"Barang bukti Rp200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," ungkapnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Kali Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka, Ada Apa ?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved