Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk Pemilu 2024 di Halmahera Utara Terbentuk
Pemilu 2024, Gakkumdu Halmahera Utara Terbentuk, Pantau Pelanggaran Pelanggran Pidana. Nantinya ini gabungan antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara bentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pemilu 2024.
Ketua Gakkumdu ini dikoordinir langsung Devisi Hukum Bawaslu Halmahera Utara, Iksan Hamiru.
Koordinator Gakkumdu Halmahera Utara, Iksan Hamiru mengatakan, pembentukan sentra Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu.
Didalamnya bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Ini berdasarkan ketentuan Pasal 486 butir 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Bawaslu Halmahera Utara Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye Dini
"Ia tujuannya untuk penanganan pelanggaran khususnya tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” jelas Iksan Hamiru (20/10/2022).
Sementra Ahmad Idris, pembina Sentra Gakkumdu berharap, terbentuknya Gakkumdu ini bisa menjadikan adanya pola hubungan yang baik dan koordinasi yang aktif pada Pemilu 2024.
"Penting juga menjaga dan membangun kesepahaman bersama dalam kerja-kerja penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” imbuhnya.