Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gugatan Cerai Disahkan Pengadilan, Pria Ini Pukuli Mantan Istri hingga Lempar Kursi ke Hakim

Keributan terjadi di Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Jawa Timur saat sidang perceraian.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.com
Ilustrasi penganiayaan. Keributan terjadi di Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Jawa Timur saat sidang perceraian. 

TRIBUNTERNATE.COM - Keributan terjadi di Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Seorang pria bernama Sunandiono (54) nekat mengamuk setelah hakim mengesahkan gugatan cerai mantan istrinya, Ulik Humairoh (42).

Pria asal Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang itu mengamuk pada Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Suami Bekap Istri hingga Tewas di Kamar setelah Berhubungan, Baru Nikah 1 Tahun

Selain memukuli mantan istrinya, pria itu juga melempar kursi pada Ketua Majelis Hakim Zulkifli.

Pukul istri dan lempar kursi

Penganiayaan terjadi sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Zulkifli mengabulkan permohonan gugatan cerai Ulik.

Diyakini, pelaku masih ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya bersama Ulik sehingga dia tidak dapat menahan emosi setelah mendengar putusan hakim.

Sunandiono melakukan penganiayaan dengan cara memukul Ulik menggunakan kursi saksi yang terbuat dari besi.

Baca juga: Sudah Punya Istri 2, Pria Ini Cabuli Remaja hingga Hamil, Nekat Kabur Kondisi Diborgol

Mengetahui hal itu, Zulkifli mencoba memperingatkan Sunandiono.

Namun, usahanya malah membuat pelaku murka hingga melemparkan kursi yang digunakan untuk memukul Ulik kepadanya.

Akibatnya, Ulik mengalami beberapa luka memar. Sedangkan, Zulkifli yang menjadi korban pelemparan kursi mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri.

Baca juga: Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi Sekaligus, Suami Sah yang Juga Polisi Nekat Aniaya Istri

Ditangkap polisi

Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang Anwar mengatakan, selama beberapa kali persidangan berlangsung, sebenarnya Sunandiono terlihat tenang tanpa ada tanda-tanda emosi yang memuncak.

"Sebenarnya beberapa sidang sebelumnya, pelaku juga terlihat tenang, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah," kata Anwar. Usai kejadian, pelaku langsung ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Sukodono.

Polisi juga membawa barang bukti kursi saksi yang digunakan pelaku.

Sementara, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso membenarkan adanya kisruh di Pengadilan Agama. Ia memastikan proses hukum pidana akan berlanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terang Edi.

(Kompas.com/Miftahul Huda)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Usai Sidang Perceraian, Pria di Lumajang Lempar Kursi ke Hakim dan Aniaya Mantan Istri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved