Terungkap Motif Pelaku Penusukan Bocah SD yang Baru Pulang Ngaji, Tertangkap Berkat CCTV
Akhirnya pelaku penusukan bocah perempuan masih SD yang baru pulang mengaji di Cimahi ditangkap.
Pelaku Ical ternyata ingin menguasai harta dari korban.
Baca juga: Minum Tuak Bareng, Mantan Anggota DPRD Ribut Lalu Aniaya Warga Pakai Sajam hingga Tewas
Saat dimintai barang berharga seperti ponsel, korban ternyata tidak membawa ponsel.
Pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri.
"Namun handphone korban tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," ungkap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Namun pihak Polda Jabar belum memberikan keterangan secara detail tentang pengakuan pelaku Ical.
Ibrahim sempat menjelaskan jika pelaku bisa terjerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucapnya.
Diketahui, PS (12) tewas menjadi korban penusukan orang tak dikenal (OTK).
Aksi pelaku terekam kamera pengawas.
Terlihat pelaku membuntuti korban lalu tak berselang lama pelaku melarikan diri.
Bahkan di CCTV lain memperlihatkan korban PS masih bisa berjalan terseok-seok setelah ditusuk pelaku.
Sambil berjalan perlahan, bocah itu tampak memegang kerudungnya memakai tangan sebelah kanan.
Tak kuat menahan sakit di punggungnya, PS lalu tumbang dengan kondisi bajunya yang basah karena darah.
Faisal yang melihat PS dikerumuni warga langsung membawa korban ke klinik terdekat mengenakan mobil.
Kala itu, Faisal sadar baju yang dikenakan PS basah, tapi tak menyangka basah karena darah.