Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Beberapa Tahun Terakhir, Ada 5 ASN di Morotai Terjerat Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, beberapa tahun terakhir ini telah menetapkan 5 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Jumat (28/10/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM. MOROTAI-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, beberapa tahun terakhir ini telah menetapkan 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka akibat korupsi.

Dari jumlah tersebut ada masih dalam tahap sidang maupun menjalani hukuman sesuai putusan hakim.

Bahkan kerugian negara kasus melibatkan ASN Itu mencapai ratusan juta.

Itu disampaikan langsung oleh kasi Intelijen Kejari Morotai, Erly Andika, kepada Tribunternate.com,  di kantornya, Jumat (28/10/2022).

Erly mengatakan, Kejari Morotai telah mengungkapkan beberapa ASN di Kabupaten Pulau Morotai selama beberapa tahun ini.

"Tercatat Ada 5 ASN terjerat kasus korupsi,"kata Erly.

"Tiga orang sudah putusan dan  sedang menjalani hukuman,”sambungnya.

Sedangkan, dua lainnya, masih dalam tahap Persidangan yaitu, Yongki dan  Aprianto.

Berikut ASN Morotai yang terlibat kasus Korupsi:

1. Yofani Bandari. Terlibat  korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai di Jakarta tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 666 juta sekian, dan sudah diputuskan dengan nomor: 5/Pid.sus-TPK/2019/PT.Tte

2. Mufti Siruang. Ia terlibat kasus korupsi pengadaan tanah Sekretariat  Kabupaten Pulau Morotai, tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 6,93 miliar. Dengan putusan nomor : 11/Pit.sus-TPK/2020/PN.Tte.

3. Monalisa A Haeruddin. Terlibat korupsi penyalagunaan anggaran kantor Perwakilan Kabupaten  Pulau Morotai, tahun 2015  dengan kerugian negara sebesar Rp 82 juta dengan nomor putusan : 20/Pid.sus-TPK/2022/PN.Tte

4. Reinhard Yongki Makangiras. Terlibat, korupsi pembangunan  TPU, Desa Sangowo kecamatan Morotai timur, tahun anggaran 2018, dengan kerugian negara sebesar Rp 346 juta sekian, (kasus ini sementara dalam tahap tuntutan atau persidangan).

5. Apriano Melkias Siruang. Terlibat korupsi  penyalahgunaan ADD dan DD Tanjung Saleh, tahun 2020,  dengan kerugian negara sebesar Rp 477 juta lebih. Kasus ini sementara masih dalam tahap Persidangan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved