Beberapa Tahun Terakhir, Ada 5 ASN di Morotai Terjerat Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, beberapa tahun terakhir ini telah menetapkan 5 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM. MOROTAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, beberapa tahun terakhir ini telah menetapkan 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka akibat korupsi.
Dari jumlah tersebut ada masih dalam tahap sidang maupun menjalani hukuman sesuai putusan hakim.
Bahkan kerugian negara kasus melibatkan ASN Itu mencapai ratusan juta.
Itu disampaikan langsung oleh kasi Intelijen Kejari Morotai, Erly Andika, kepada Tribunternate.com, di kantornya, Jumat (28/10/2022).
Erly mengatakan, Kejari Morotai telah mengungkapkan beberapa ASN di Kabupaten Pulau Morotai selama beberapa tahun ini.
"Tercatat Ada 5 ASN terjerat kasus korupsi,"kata Erly.
"Tiga orang sudah putusan dan sedang menjalani hukuman,”sambungnya.
Sedangkan, dua lainnya, masih dalam tahap Persidangan yaitu, Yongki dan Aprianto.
Berikut ASN Morotai yang terlibat kasus Korupsi:
1. Yofani Bandari. Terlibat korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai di Jakarta tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 666 juta sekian, dan sudah diputuskan dengan nomor: 5/Pid.sus-TPK/2019/PT.Tte
2. Mufti Siruang. Ia terlibat kasus korupsi pengadaan tanah Sekretariat Kabupaten Pulau Morotai, tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 6,93 miliar. Dengan putusan nomor : 11/Pit.sus-TPK/2020/PN.Tte.
3. Monalisa A Haeruddin. Terlibat korupsi penyalagunaan anggaran kantor Perwakilan Kabupaten Pulau Morotai, tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 82 juta dengan nomor putusan : 20/Pid.sus-TPK/2022/PN.Tte
4. Reinhard Yongki Makangiras. Terlibat, korupsi pembangunan TPU, Desa Sangowo kecamatan Morotai timur, tahun anggaran 2018, dengan kerugian negara sebesar Rp 346 juta sekian, (kasus ini sementara dalam tahap tuntutan atau persidangan).
5. Apriano Melkias Siruang. Terlibat korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Tanjung Saleh, tahun 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp 477 juta lebih. Kasus ini sementara masih dalam tahap Persidangan.(*)