Menurut Dinkes Halmahera Utara, Obat Sirup Gangguan Ginjal Sudah Bisa Digunakan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Utara, Selvianus H Kaya, mengatakan, obat sirup yang sempat dilarang, kini sudah bisa digunakan.
TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Utara, Selvianus H Kaya, mengatakan, obat sirup yang sempat dilarang, kini sudah bisa digunakan.
Hal Itu setelah adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/III/3515/2022 tentang , petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirup pada anak untuk pencegahan kasus gangguan ginjal akut progresif itipikal.
Isi surat tersebut menjelaskan, obat obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan atau Gliserin, Gliserol itu dinyatakan aman.
Sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Dinkes terus mengawasi sekaligus memberikan edukasi pada masyarakat, terkait penggunaan obat sirup,”katanya.
Baca juga: Pengendara Terkesan Cuek dan Acuh, Meski Ada Tanda Dilarang Parkir dari Dishub Ternate
Dikatakan Selvianus, dalam surat Menekes RI, beberapa obat sirup sudah bisa di gunakan.
Prinsipnya setiap mengkonsumsi obat tersebut harus ada resep dokter.
“Beberapa sirup sudah bisa digunakan, berdasarkan penelitian. Tetapi harus melalui resep dokter,"pintanya.
Adapun,surat dari Kemenkes RI in dan hasil pengujian BPOM RI telah di sebarkan ke pelayanan kesehatan berupa toko apotek di Halmahera Utara," pintahnya. (*)