Gugat Hasil Pilkades, Cakades Desa Sabala Kalahkan Pemda Morotai di PTUN Ambon
Lagi, satu Cakades dinyatakan menang dalam persidangan di PTUN Ambon, terkait gugatan hasil pemilihan kepala Desa di Morotai.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- Lagi, satu Cakades dinyatakan menang dalam persidangan di PTUN Ambon, terkait gugatan hasil pemilihan kepala Desa di Morotai.
Sebelumya, Desa Seseli Jaya, kecamatan Morotai Timur, kini bertambah lagi Desa Sabala kecamatan Morotai selatan.
Kuasa hukum dari tergugat pemerintah daerah atas nama Fitra Hairun menyampaikan hal tersebut.
"Iya benar Pemda kala lagi,"katanya, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Pemuda Pancasila Morotai Inisiasi Bakti Sosial di Pulau Ngele-ngele Besar
Meski demikian, menurut Fitra pihaknya belum mengantongi salinan putusan dari PTUN Ambon.
"Saya dalam perjalanan jadi salinan putusan belum ada,"ujarnya.
Menurunya, atas putusan ini, Pemda berencana akan banding ke PTUN Makassar, dan optimis memenangkan enam desa yang masih dalam proses persidangan itu.
Sekadar diketahui, delapan Cakades Yang mengajukan gugatan Pilkades Morotai antara lain, Desa Seseli Jaya, desa Cempaka, desa Cio Gerong, desa Ngele-Ngele Kecil, desa Sabalah, desa Sangowo Timur, dan Desa Joubela. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/31102022_kantorbupatimoritai2.jpg)