Satu dari 8 Cakades yang Gugat Pemda Morotai ke PTUN Ambon Dinyatakan Menang
Satu diantara dekalan Cakades di Kabupaten Pulau Morotai mengajukan gugatan sengketa Pilkades ke PTUN Ambon Maluku, dinyatakan menang.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI-Satu diantara delapan Cakades di Kabupaten Pulau Morotai mengajukan gugatan sengketa Pilkades ke PTUN Ambon Maluku, dinyatakan menang.
Yaitu Desa Seseli Jaya, kecamatan Morotai timur. Dengan putusan Nomor: 30/G/2022/PTUN.ABN.
Hal itu pun dibenarkan, kuasa hukum dari tergugat pemerintah daerah atas nama Fitra Hairun, Senin (31/10/2022).
Fitra Hairun mengatakan, bingung karena mengabulkan, gugatan desa bersangkutan.
"Putusan dari hakim itu, kami juga masih bingung. Pertimbangan mereka apa? Karena kalau bicara bukti kami punya lengkap dan sudah disodorkan semuanya,"jelasnya, Senin (31/10/2022).
Bahkan dalam persidangan lanjut Fitra, menunjukkan bahwa keterangan saksi itu semua tahapan Pilkades suda selesai.
Baca juga: Berulang Kali Banjir, Warga Desa Luari Halmahera Utara Blokir Jalan Minta Diperhatikan
"Misalnya surat suara yang dinyatakan tidak sah. Padahal itu sudah disepakati panitia berdasarkan kesepakatan dua kepala Desa,"tambahnya.
Dia menyampaikan, dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan tergugat (Pemda ) untuk mencabut dan membatalkan SK.
“Saat ini masih ada tujuh desa, satunya sudah mau putusan,“katanya.
Menurunya, atas putusan ini, Pemda berencana akan banding ke PTUN Makassar, dan optimis memenangkan tujuh desa yang masih dalam proses persidangan itu.
Sekadar diketahui, delapan Cakades Yang mengajukan gugatan Pilkades Morotai antara lain, Desa Seseli Jaya, desa Cempaka, desa Cio Gerong, desa Ngele-Ngele Kecil, desa Sabalah, desa Sangowo Timur, dan Desa Joubela. (*)