Update Kasus Briptu AFM yang Dilaporkan ke Propam Maluku Utara, Kuasa Hukum Korban Bantah Pernyataan
Wahyu menilai pernyataan Briptu AFM soal prosedur mediasi tersebut tidak lazim dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kasus dugaan penipuan dengan modus janji pernikahan yang menyeret Briptu AFM alias Andi memasuki babak baru
2. Pihak korban, MA (32) alias Mita, melalui kuasa hukumnya membantah keras pernyataan Briptu AFM yang sebelumnya menolak semua tuduhan
3. Sebelumnya, perempuan asal Surabaya ini melaporkan Briptu AFM yang bertugas di Bensat Polres Halmahera Tengah ke Bidang Propam Polda Maluku Utara
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus dugaan penipuan dengan modus janji pernikahan yang menyeret Briptu AFM alias Andi memasuki babak baru.
Pihak korban, MA (32) alias Mita, melalui kuasa hukumnya membantah keras pernyataan Briptu AFM yang sebelumnya menolak semua tuduhan.
Sebelumnya, perempuan asal Surabaya ini melaporkan Briptu AFM yang bertugas di Bensat Polres Halmahera Tengah ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Laporan ini dilayangkan setelah janji pernikahan yang diberikan Briptu AFM dianggap palsu dan tidak kunjung ditepati.
Baca juga: Diduga Janjikan Pernikahan Lalu Menghilang, Briptu AFM Dilaporkan ke Propam Maluku Utara
Menanggapi bantahan Briptu AFM sebelumnya, kuasa hukum korban, Wahyu Taha, memberikan klarifikasi atas beberapa poin penting:
1. Awal mula komunikasi: Wahyu membantah kliennya yang memulai komunikasi.
"Briptu AFM yang lebih dulu memulai chat pada jam 4 pagi. Jadi, bukan klien kami yang memulai."
"Laporan kami pun fokus pada dugaan penipuan, bukan pemerasan, "tegas Wahyu via WhatsApp, Senin (4/5/2026).
2. Tudingan menghilang saat mediasi: Briptu AFM sebelumnya mengklaim bahwa korban tidak merespons panggilan mediasi dari Propam Polres Halmahera Tengah, hal ini dibantah tegas oleh Wahyu.
"Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan mediasi, baik lewat surat resmi, telepon maupun pesan."
"Tidak benar jika klien kami dikatakan menghilang tanpa kabar, "lanjut Wahyu.
Wahyu menilai pernyataan terlapor soal prosedur mediasi tersebut tidak lazim dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Baca juga: Diduga Janjikan Pernikahan Lalu Menghilang, Briptu AFM Dilaporkan ke Propam Maluku Utara
Selain melaporkan ke Propam terkait pelanggaran etik, pihak korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Ternate atas dugaan tindak pidana penipuan.
Karena itu Wahyu mendorong agar proses hukum di Polres Ternate dipercepat untuk memberikan kepastian bagi kliennya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menangani dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh Briptu AFM, "tandasnya. (*)
| May Day dan Hari Pers Sedunia: AJI Ternate dan Aktivis Bersatu Lawan Ketidakadilan |
|
|---|
| Minyakita Langka di Ternate: Harga Melambung, Stok di Pasar Menipis |
|
|---|
| Update Harga Hasil Bumi di Ternate Senin, 4 Mei 2026: Fuli, Pala dan Cengkeh Menguntungkan |
|
|---|
| Teknik Informatika Unkhair Ternate Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual, Libatkan Satgas PPKPT |
|
|---|
| Hardiknas 2026, Bunda PAUD Tidore Ajak Anak Hidup Sehat dan Percaya Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Lagi-seorang-oknum-polisi-dilaporkan-ke-Polda-Maluku-Utara.jpg)