Selasa, 5 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Kasus Briptu AFM yang Dilaporkan ke Propam Maluku Utara, Kuasa Hukum Korban Bantah Pernyataan

Wahyu menilai pernyataan Briptu AFM soal prosedur mediasi tersebut tidak lazim dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: MA alias Mita (32 (tengah) diduga menjadi korban janji palsu dari oknum polisi di Polda Maluku Utara korban langsung lapor ke Propam hal itu disampaikan korban melalui kuasa hukumnya Junaidi J Badjo dan Wahyu Taha di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara beralamat di Kelurahan Mangga Dua Ternate, Rabu (29/4/2026). 
Ringkasan Berita:1. Kasus dugaan penipuan dengan modus janji pernikahan yang menyeret Briptu AFM alias Andi memasuki babak baru 
2. Pihak korban, MA (32) alias Mita, melalui kuasa hukumnya membantah keras pernyataan Briptu AFM yang sebelumnya menolak semua tuduhan
3. Sebelumnya, perempuan asal Surabaya ini melaporkan Briptu AFM yang bertugas di Bensat Polres Halmahera Tengah ke Bidang Propam Polda Maluku Utara

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus dugaan penipuan dengan modus janji pernikahan yang menyeret Briptu AFM alias Andi memasuki babak baru.

Pihak korban, MA (32) alias Mita, melalui kuasa hukumnya membantah keras pernyataan Briptu AFM yang sebelumnya menolak semua tuduhan.

Sebelumnya, perempuan asal Surabaya ini melaporkan Briptu AFM yang bertugas di Bensat Polres Halmahera Tengah ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Laporan ini dilayangkan setelah janji pernikahan yang diberikan Briptu AFM dianggap palsu dan tidak kunjung ditepati.

Baca juga: Diduga Janjikan Pernikahan Lalu Menghilang, Briptu AFM Dilaporkan ke Propam Maluku Utara

Menanggapi bantahan Briptu AFM sebelumnya, kuasa hukum korban, Wahyu Taha, memberikan klarifikasi atas beberapa poin penting:

1. Awal mula komunikasi: Wahyu membantah kliennya yang memulai komunikasi.

"Briptu AFM yang lebih dulu memulai chat pada jam 4 pagi. Jadi, bukan klien kami yang memulai."

"Laporan kami pun fokus pada dugaan penipuan, bukan pemerasan, "tegas Wahyu via WhatsApp, Senin (4/5/2026).

2. Tudingan menghilang saat mediasi: Briptu AFM sebelumnya mengklaim bahwa korban tidak merespons panggilan mediasi dari Propam Polres Halmahera Tengah, hal ini dibantah tegas oleh Wahyu.

"Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan mediasi, baik lewat surat resmi, telepon maupun pesan."

"Tidak benar jika klien kami dikatakan menghilang tanpa kabar, "lanjut Wahyu.

Wahyu menilai pernyataan terlapor soal prosedur mediasi tersebut tidak lazim dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Baca juga: Diduga Janjikan Pernikahan Lalu Menghilang, Briptu AFM Dilaporkan ke Propam Maluku Utara

Selain melaporkan ke Propam terkait pelanggaran etik, pihak korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Ternate atas dugaan tindak pidana penipuan.

Karena itu Wahyu mendorong agar proses hukum di Polres Ternate dipercepat untuk memberikan kepastian bagi kliennya.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menangani dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh Briptu AFM, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved