Curahan Hati Anak Petani, yang Lolos Bintara Polri, Tapi Digugurkan Polda Maluku Utara
Curahan hati anak petani bernama Sulastri Irwan, asal Kepulauan Sula yang namanya digugurkan Polda Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sulastri Irwan seorang anak petani asal Kepualuan Sula, Maluku Utara.
Dia mengadu nasib dengan mengikuti seleksi, Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2022, di Polda Maluku Utara.
Usai mendaftar nama, ia keluar dengan nomor Casis 323534 W 0002, yang tercatat pada draf seleksi di Polda Maluku Utara.
Sulastri Irwan, perwakilan Polres Kepualam Sula, dengan rengking III, akan mengikuti pendidikan Gelombang I 2023 nantinya.
Baca juga: Polda Maluku Utara Gugurkan Anak Petani, Padahal Tempati Peringkat Tiga, Ibunda: Saya Adu ke Kapolri
Dia dinyatakan lulus pada sidang terbuka penetapan dan pengumuman kelulusan, dibacakan panitia Polda Maluku Utara.
Mendengar informasi tersebut, Sulastri Irwan bersama keluarga merasa senang.
Begitu juga ayahnya, yang dari awal, tidak mengetahui kalau ia ikut seleski Polisi. Nahas, kegembiraan dan harapan tiba-tiba pupus.
Namanya diganti dengan seorang perempuan, di posisi peringkat keempat atas nama Rahima Melani Hanafi.
Kepada TribunTernate.com, Sulastri Irwan menceritakan apa yang dialaminya. Dia dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022.
Seteleh dinyatakan lulus, ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.
"Setelah pengumuman, Kita semua diminta untuk apel. Apel dan apel terus di Polda, "katanya, Senin (7/11/2022).
Setelah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan.
Dari panggilan itu katanya, umurnya telah melewati batas yang ditentukan, di mana lahir pada 04 juni 1999.
"Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, "ucapnya.
Dengan begitu ia menyebut, dirinya ditahan di Polres Ternate, tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.
Dia pun menunggu dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidang.
Setelah menerima surat di bulan November 2022 ini, berisi pergantian peserta Bintara Polri.
Isi dalam surat itu, tidak dituangkan dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus).
Tetapi dalam ruangan sidang, barulah ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.
"Isi suratnya dari Polda Maluku Utara, dalam persidangan mereka tanya, papa kerja apa."
"Saya bilang, papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah, "katanya dengan sedikit mengusap air matanya.
Dalam persidangan Polda Maluku Utara mengungkap, Sulastri Irwan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Karena umur dirinya telah melewati, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.
"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga."
"Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara, "ungkapnya.
Karena dirinya dianggap tidak memenuhi syarat dalam persidangan, namanya diblok dan digantikan dengan Rahima Melani Hanafi.
Di mana nama tersebut diketahui, merupakan ponakan salah satu perwira berpangkat AKBP, yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.
Baca juga: Sejumlah Operator Diperiksa Propam Polda Maluku Utara, Buntut Digugurkannya Casis Bintara Polri
Saat itu juga, Sulastri ingin berbicara untuk memberi saran, hanya saja dirinya ingin menunggu sidang selesai.
"Dong (mereka) bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling."
"Saya mau berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, saya langsung bilang pak saya tidak gila."
"Saya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi dong tra kase (mereka tidak kasih) kesempatan untuk bicara, "tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Curhat-Sulastri-Irwan-casis-Polwan-yang-digugurkan-Polda-Maluku-Utara.jpg)