Sabtu, 2 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Kota Ternate

Gandeng 24 Pengacara, Nurjaya Ibrahim Siap Bongkar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Ternate 2024

Bersama puluhan pengacara, Nurjaya Hi Ibrahim pasang badan untuk membongkar dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Kota Ternate pada tahun 2024

Tayang:
Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi Ibrahim dari Fraksi Gerindra bersama sejumlah pengacaranya. Mereka siap membongkar dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Kota Ternate tahun 2024 

Ringkasan Berita:1. Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara Nurjaya Hi Ibrahim menunjukan taringnya melawan korupsi
2. Tidak main-main, anggota Fraksi Gerindra itu menggandeng 24 pengacara untuk membongkar perbuatan melawan hukum itu di lingkup ia bekerja
3. Yang mana melalui tim hukumnya, ia siap membuka tabir dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2024

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara Nurjaya Hi Ibrahim menunjukan taringnya melawan korupsi.

Tidak main-main, anggota Fraksi Gerindra itu menggandeng 24 pengacara untuk membongkar perbuatan melawan hukum itu di lingkup ia bekerja.

Yang mana melalui tim hukumnya, ia siap membuka tabir dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2024.

Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-PID.SUS/IV/2026, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Libatkan Drone hingga Labfor, Polda Malut Serius Ungkap Kasus Pembunuhan di Patani

Melawan arus 29 anggota DPRD

Dalam pernyataan resminya, tim hukumnya menyayangkan sikap 29 anggota yang tidak menyambut baik niat kliennya.

Di mana diketahui, 6 fraksi justru melaporkan klien mereka ke Badan Kehormatan atau BK.

Meski dikeroyok secara kelembagaan, tim hukumnya menegaskan tidak memiliki persoalan personal dengan para rekan kliennya.

"Pelaporan ke BK tidak akan mengubah sikap hukum klien kami, "tegas Juru Bicara Tim Hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun.

Baca juga: Terbukti Sebar Fitnah, Anggota DPRD Ternate Nurjaya Ibrahim Dijatuhi Sanksi Kode Etik

"Klien kami siap menerima segala akibat hukum demi mengungkap kebenaran perjalanan dinas fiktif tahun 2024, "tegas perwakilan Tim Hukum.

Temukan modus 'orkestrasi' anggaran

Berdasarkan kajian dokumen awal, tim hukumnya mengklaim telah menemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada korupsi terstruktur dan sistematis.

Di mana adanya indikasi meeting of mind atau kesepahaman jahat yang sengaja diorkestrasi melalui mekanisme administrasi pertanggung jawaban anggaran.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, tim hukumnya berencana menyambangi aparat penegak hukum (APH) dalam waktu dekat.

Karena itu laporan resmi akan dilayangkan ke Polda Maluku Utara, Kejati Maluku Utara dan KPK RI.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved