Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Korupsi Anggaran Dana Desa Rp 700 Juta, Mantan Kepala Desa Marabose Halmahera Selatan Jadi Tersangka

Karena terbukti korupsi anggaran Dana Desa sebesar Rp 700 juta, mantan Kepala Desa Marabose di Halmahera Selatan jadi rersangka.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Hendri, ketika memggelar konferensi pers pengungkapan kasus Anggaran Dana Desa Marabose, Senin (7/11/2022). Di mana pada kesempatan itu, Mantan Kepala Desa Marabose berinisial IAH ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Mantan Kepala Desa Marabose di Halmahera Selatan inisial IAH, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.

Penetapan status tersebut oleh Kejari Halmahera Selatan, setelah memenuhi dua alat bukti selama berlangsungnya, proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepada tribunternate.com, Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono menyampaikan.

Bahwa ditetapkannya sebagai tersangka mantan Kepala Desa Marabose tersebut.

Baca juga: Gaji Dokter Kontrak di Halmahera Selatan Bervariasi, Ada yang Sampai Rp 14 Juta per Bulan

Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, yang menyimpulkan rangakaian peristiwa pidana kasus ini.

Di mana, dalam proses pengungkapan kasus, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

San penyidik juga melakukan, pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli.

"Hasilnya mengarah kepada bersangkutan sebagai pelaku tindak pidana, "katanya saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).

Berdasarkan LHP Inspektorat Halmahera Selatan, menyimpulkan terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 700 Juta.

Maka terhadap hasil audit tersebut, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dan menemukan perbuatan pidana, yaitu perbuatan melawan hukum.

"Dan terhadap perbuatan melawan hukum itu telah disimpulkan dalam ekspose.

Maka sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam penyimpangan tersebut."

"Adalah IAH, yang mana dia merupakan mantan Kepala Desa Marabose, "jelasnya.

Dia menegaskan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan hari ini, tersangka langsung dilakukan penahahanan selama 20 hari, terhitung mulai sekarang ini.

"Telah ditetapkan tersangka, dan dilakukan upaya paksa penahanan, selama 20 hari mulai hari ini, "tegasnya.

Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, ada dua pasal yang dikenakan.

Dengan anacaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan ancaman di pasal yang kedua, yaitu minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: 23 November, Sandiaga Uno Bakal Lounching Festival Marabose 2022 di Halmahera Selatan

Itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

Junto undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang tindak pidana korupsi.

"Untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun. Sedangakm untuk pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved