Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

25 Desa di Halmahera Selatan Dapat Sertifikat ODF, pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 58

25 Desa di Halmahera Selatan mendapat sertifikat Open Defecation Free (ODF), pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 58.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PENGHARGAAN: Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik (kedua dari kiri) didampingi Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basaam Kasuba dan Sekda Saiful Turuy ketika pose bersama sejumlah Kepala Desa, yang desanya mendapatkan sertifikat ODF, Senin (14/11/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 25 desa di Halmahera Selatan, mendapatkan sertifikat Open Defecation Free (ODF).

Atau stop buang air besar sembarangan, pada upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 58, di kantor Bupati Halmahera Salatan, Senin (14/11/2022).

Desa-desa di Halmahera Selatan, yang mendapatkan sertifikat tersebut adalah Desa Kampung Makian, Desa Mandaong, Desa Wayasipang, Desa Ngokomalako,Desa Wiring, Desa Sebelei.

Desa Talapao, Desa Karamat, Desa Laigoma, Desa Gafi, Desa Goro-goro, Desa Nyonyifi, Desa Tanjung Obit, Desa Ligua, Desa Buli, Desa Kida.

Baca juga: Dishub Buka Tiga Pelabuhan Saat Sail Tidore 2022 Berlangsung

Desa Dalam, Desa Gitang, Desa Matantengin, Desa Sangapati, Desa Walo, Desa Tabagame, Desa Tawa dan Desa Mataketen.

Pantauan TribunTernate.com, desa-desa yang mendapatkan sertifikat tersebut, diberikan langsung Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekda Halmahera Selatan, Saiful Turuy.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Asia Hasyim
Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim

Dan sejumlah pimpinan SKPD, di lingkup Pemkab Halmahera Selatan, kepada para Kepala-kepala Desa.

Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim menjelaskan, ODF merupakan kondisi ketika setiap individu.

Dalam suatu komunitas atau desa, tidak buang air besar dengan sembarangan.

Karena pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat, sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.

"Itu juga mendukung pelaksanaan penurunan stuntung. Karena kesehatan lingkungan merupakan intervensi sensitif."

"Salah satunya kepemilikan jamban dan kebersihan lingkungan, yang indikator didalamnya ada desa ODF, "jelasnya.

Asia mengaku dari 249 di Halmahera Selatan, baru sekitar 30 desa yang sudah ODF.

Oleh karena itu, pihaknya menargetkan kedepan seluruh sudah harus ODF.

Baca juga: Pelabuhan Feri di Kao Halmahera Utara Terbengkalai

"Kedepan kita harapkan 249 desa harus ODF, sekarang kan baru sekitar 30, "katanya.

Menurut dia, desa-desa yang masuk kategori ODF, harus melalui penilaian-penilaian tertentu. Diantaranya kepemilikan jamban dan tidak membuang air besar sembarangan.

"Jadi masyarakat sekalipun sudah mempunyai jamban tapi masih buang pempel sembarangan, itu belum bisa ODF, "tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved