Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Polisi Bripda Amir Buka Suara Usai Dilaporkan ke Propam Polda Malut soal Pinjaman Rp150 Juta

Oknum polisi berinisial Bripda WWA alias Amir yang bertugas di Polres Halmahera Utara buka suara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KASUS - Penasihat Hukum (PH) Bripda Amir, Marwan A. Sahjat. Bripda Amir yang bertugas di Polres Halmahera Utara buka suara usai dilaporkan ke Subdit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Maluku Utara, Senin (22/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Oknum polisi berinisial Bripda WWA alias Amir yang bertugas di Polres Halmahera Utara buka suara.

Bripda Amir dilaporkan oleh Muamar Pahleve ke Subdit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Maluku Utara.

Ia dilaporkan atas dugaan kode etik dan wanprestasi karena tidak mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp150 juta kepada Muamar Pahaleve.

Baca juga: Ramalan Shio Minggu Ini 22 - 28 September 2025: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, Ular Lengkap

Laporan Muamar Pahaleve tercatat dalam Surat Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS: 335/IV/2025/Yanduan tertanggal 16 April 2025.

Bripda Amir melalui Penasihat Hukum (PH), Marwan A. Sahjat, mengatakan bahwa sebagai warga negara, kliennya menaati setiap proses hukum. 

Namun harus patuh mekanisme yang berlaku di internal Polri, karena setiap laporan tidak serta merta langsung diputuskan atau diberikan sanksi.

"Proses penanganan laporan di Propam melewati beberapa tahapan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan awal, klarifikasi hingga mekanisme sidang kode etik apabila ditemukan bukti awal yang cukup. Artinya, status hukum maupun etika terlapor baru dapat ditentukan setelah seluruh prosedur itu dijalani," ucap Marwan, Senin (22/9/2025).

Marwan mengaku, Bripda Amir pada dasarnya telah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab Bripda Amir pernah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 30 juta, tetapi ditolak. 

Bahkan, sambung Marwan, dalam kesepakatan pinjaman uang tersebut, ada juga jaminan yang diserahkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu artinya Bripda Amir menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan.

Baca juga: Ini Harga dan Buyback Emas di Pegadaian, Senin 22 September 2025: Galeri 24, Antam serta UBS

Untuk itu, tindakan kliennya tidak dapat serta merta disebut wanprestasi, karena terdapat bukti nyata adanya itikad baik. 

Dengan demikian, pemberitaan yang seolah-olah menyimpulkan terlebih dahulu tanpa menunggu proses hukum di Propam berpotensi menyesatkan persepsi publik. 

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya di internal Kepolisian," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved