Senin, 20 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dua Cakades Laporkan Panitia Pilkades Desa Kotalouw Halmahera Selatan Karena Tabrak Aturan

Karena melanggara aturan, dua Cakades Desa Kotalouw Halmahera Selatan akan laporkan panitia Pilkades.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADES: Suasana berlangaungnya pencoblosan Pilkades Desa Kotalouw, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan pada Sabtu (12/11/2022). Dalam proses pemungutan suara, panitia Pilkades dinilai langgar aturan karena tidak menandatangani surat suara, Rabu (16/11/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dua Cakades Desa Kotalouw, Kecamatan Gane Timur, bakal melaporkan panitia Pilkades tingkat desa ke DPMD Halmahera Selatan.

Kedua Cakades di Halmahera Selatan itu adalah, Raswandi Salahu nomor urut 1 dan Amir Diadi nomor urut 2.

Kepada TribunTernate.com, Cakades Raswandi Salahu, melalui kuasa hukumnya, Jainal Jala menyampaikan, ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Kotalouw Halmahera Selatan.

Pelanggaran tersebut, terjadi dalam dari proses pemungutan suara di TPS.

Baca juga: Banyak Hotel Berbintang, Ternate Jadi Pintu Masuk Sail Tidore 2022

Di mana surat suara yang digunakan untuk pencoblosan, tidak ditandatangani panitia tingkat desa.

"Faktanya, surat suara yang diberikan kepada pemilih, tidak ditandatangani oleh panitia, "katanya, Rabu (16/11/2022).

Oleh karena itu, bagi mereka, panitia Pilkades Desa Kotalouw telah melanggar aturan, pasal 35 ayat 2 huruf e PKPU nomor 3/2019.

Menyebutkan surat suara yang diterima pemilih, harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Pemungutan Suara (KPPS).

"Kemudian pasal 38 ayat 1 huruf a, mengatur bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara, sebelum diberikan, "terangnya.

Namun, lanjut Jainal, surat suara yang tidak ditandatangani Ketua Pilkades Desa Kotalouw tersebut, kemudian kembali ditandatangani setelah perhitungan surat suara.

"Baru sebelumnya Ketua KPPS mengumumkan, bahwa demi menjaga netralitas panitia, maka surat suara belum ditandatangani panitia."

"Nanti setelah perhitungan surat suara baru ditandatangani. Ini kan aneh, itu netralitas bukan seperti apa, justru itu melanggar aturan PKPU. "tegasnya.

Menurutnya, selain melanggar PKPU, panitia Pilkades juga melanggar Peraturan Bupati nomor 8/2016, BAB X bagian kedua pasal 45 nomor 3 poin a.

Baca juga: Kapolsek Wasile Selatan dan Kanit Reskrim Halmahera Timur Bakal Diperiksa Dugaan Peras Pedagang

"Bahwa surat suara yang tidak di tandatangani ketua panitia, dinyatakan tidak sah, "jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan Panitia Pilkades Desa Kotalouw, ke panitia kabupaten juga DPMD Halmahera Selatan.

"Kita akan melaporkan ke instansi terkait, karena ini jelas menyalahi aturan, "tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved