Pengakuan Istri Sah Bripka NSS, Anggota Polda Maluku Utara yang di PTDH, Gegara Kawin Tanpa Izin
Pengakuan istri Bripka NSS, anggota Polda Maluku Utara yang dipecat, gegara kawin tanpa izin dan pelantaran anak.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satu lagi anggota Polisi, bertugas di Polda Maluku Utara dipecat.
Anggota Polisi di Polda Maluku Utara, yang dipecat berinisial NSS berpangkat Bripka.
Ia direkomendasikan pemecatan dari laporan ke Polda Maluku Utara, oleh istri sahnya Jilly Tirta Purnama Sulaili.
Yang dilayangkannya pada Sabtu 2 Juli 2022 lalu, sekira pukul 13.30 WIT.
Baca juga: Diduga Curang, Cakades Tawabi Halmahera Selatan Gugat Panitia Pilkades: Mereka Tak Profesional
Isi laporannya terkait dugaan penganiayaan, hingga pelantaran anak dan kawin tanpa izin.
Kepada TribunTernate.com, Jilly Tirta Purnama Sulaili membenarkan laporan pemecatan tersebut.
"Memang benar dia direkomendasikan untuk dipecat, "katanya, Jumat (18/11/2022).
Informasi pemecatan itu, berdasarkan surat yang diterima dari Propam Polda Maluku Utara.
Bernomor : B/422/XI/2022/Propam, perihal PP RI nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kemudian, Peraturan Polri nomor 7/2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Dalam surat yang diterima, sesuai laporan Polisi nomor : LP/39/VIII/2022/Yanduan tanggal 18 Agustus 2022.
Atas nama Novari Sandri Sango atau (NSS), dengan pangkat Bripka.
Dengan laporan tersebut, sehingga Bripka NSS alias Novari, telah dilakukan persidangan kode etik.
Oleh Bid Propam Polda Maluku Utara, yang berlangsung pada Kamis 17 November 2022.
Hasilnya, direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH), oleh Kapolda Maluku Utara.
"Saya juga diundang untuk, hadiri sidang kode etik sebagai saksi pelapor, "ungkapnya.
Sidang tersebut berkaitan dengan, laporan yang dirinya ajukan ke Bid Propam Polda Maluku Utara.
"Sidang kode etik internal itu dipimpin AKBP Mikael P Sitanggang, di dampin AKBP Radjab Dollu dan Kompol Jufri Dukomalamo, "ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut, Bripka NSS dijatuhkan sanksi rekomendasi, untuk dilakukan PTDH.
"Hasilnya terbukti melakukan perbuatan tersebut, sehingga direkomendasikan PTDH, "tegasnya.
Sementara, Nurul Mulyani selaku kuasa hukum menambahkan, terhadap proses hukum kasus ini.
Dirinya mengapresiasi langkah Polda Maluku Utara, dalam hal ini Bid Propam.
Yang telah menindaklanjuti laporan kliennya, hingga membuahkan hasil memuaskan.
"Kamis kemarin telah dilakukan proses sidang kode etik, dengan hasil putusan bahwa, teradu atau terlapor."
"Terbukti melakukan perbuatan tercela, dan direkomendasikan PTDH dari anggota Polri, "ucapnya.
Hal ini bisa menunjukkan bahwa, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.
Memang benar-benar profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, sebagai anggota Polri yang taat.
Terkait putusan ini, kemudian teradu akan mengajukan banding, dan hal itu merupakan hak teradu.
"Akan tetapi kami juga tetap mengawal kasus ini, hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, "tegasnya.
Baca juga: Keran Air Minum di Lokasi Sail Tidore Difungsikan, Tersedia Air Hangat, Dingin dan Panas
Ibu tiga anak ini juga menegaskan bahwa, putusan ini diharapkan menjadi contoh.
Bahwa anggota Polri dalam menjalankan tugas profesi, tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum.
“Sehingga ini menjadi pelajaran, agar berikut perbuatan serupa tidak terjadi, kepada oknum Polisi lain, "pungkasnya. (*)