Jumat, 10 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Ini Syarat dan Cara Daftar Pakai SIAKBA, untuk Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Halmahera Selatan

Ini syarat dan cara daftar gunanakan aplikasi SIAKBA, untuk Calon Anggota PPK di Halmahera Selatan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Kantor KPU Halmahera Selatan, Jln Raya Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Maluku Utara, Senin (21/11/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, resmi membuka rekrutmen Badan Adhoc PPK untuk Pemilu 2024.

Itu berdasarkan, surat pengumuman KPU Halmahera Selatan nomor:126/PP.04-Pu/8204/2022.

Berikut adalah pendaftaran seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 Halmahera Selatan.

-Warga negara Indonesia.
-Berusia paling rendah 17 tahun.
-Setia kepada Pancasila, UUD 1945 sebagai dasar negara RI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 19945.

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Buka Rekrutmen PPK Pemilu 2024, Pastikan Tak Ada Titipan maupun Backup

-Mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil.
-Tidak menjadi anggota partai politik.
-Berdomisili di wilayah kerja PPK
-Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
-Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
-Tidak dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berikut kelengkapan dokumen.

-Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
-Foto copy KTP elektronik
-Foto copy Ijazah SMA/sederajat terakhir
-Surat pernyataan dalam satu dokumen
-Surat keterangan dari partai politik paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai

-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik.
-Daftar riwayat hidup.
-Pas foto 4×6.

Kepada TribunTernate.com, Anggota KPU Halmahera Selatan, Rusna Ahmad menjelaskan.

Pendaftaran calon anggota PPK, melalui apilikasi Sistem Informasi Anggota KPU, dan Badan Adhoc atau SIAKBA.

Setelah itu, kelengkapan dokumen pendaftaran yang sudah tersedia, selanjutnya disampaikan.

Ke KPU Halmahera Selatan, terhitung dari 20 November 2022, hingga 29 November 2022.

"Pengririman dokumen mandiri, melalui siakba.kpu.go.id, dan dokumen fisik juga disampaikan sebelum tes tertulis,"

"Untuk pengiriman dokumen persyaratan, dilakukan secara langsung ke sekretariat kami, "jelasnya, Senin (21/19/2022).

Djelaskan, kebijakan KPU RI menggunakan apilikasi SIAKBA, untuk seleksi penerimaan PPK kali ini.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved