Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Tidak Tahu Pulau Widi Dilelang, Minta Pemprov Cabut Izin Pengelolaan Asing
Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs asing Sotheby's Cocierge Auctions. Sedangkan Pemkab Halmahera Selatan mengaku tidak mengetahui hal itu.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, mengaku tidak mengetahui proses lelang Kepulauan Widi.
Oleh situs asing Sotheby's Cocierge Auctions, yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Selatan, Mustafa A.H Ruhama.
Menurutnya, hak kepemilikan Kepulauan Widi telah berada di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sejak tahun 2015 lalu.
Baca juga: Massa Cakades Nomor Urut 1 Desa Belang-Belang, Desak DPRD Halmahera Selatan Gunakan Hak Interplasi
Oleh Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan waktu itu, melalui penandatanganan MoU bersama PT LII.
"Kita tidak tahu karena melalui situsnya mereka. Karena pelelangan itu kan mekanisme perizinan. Itu setau saya diurus sejak tahun 2015 silam."
"Ada MoU antara Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pak Abdul Gani Kasuba, dengan Bupati Halmahera Selatan saat itu Muhammad Kasuba, "jelasnya, Kamis (24/11/2022).
Senada disampaikan Sekda Halmahera Selatan, Saiful Tury. Dia menyebut tidak mengetahui proses pelelangan Kepuluan Widi.
Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pemprov Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri RI.
"Pemda belum tahu masalah ini, makanya kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri, "katanya.
Sekda menegaskan, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik tidak menerima Kepulauan Widi dilelang ke pihak manapun.
Maka dalam waktu dekat ini, pihak pengelola Kepulauan Widi dilayangkan surat panggilan untuk menjelaskan kebenaran informasi pelelangan.
"Kita segera panggil pihak pengelola untuk menjelaskan kebenaran informasi tersebut."
Karena Pak Bupati tidak menerima, Kepulauan Widi dileang ke pihak manapun, "tegasnya.
Baca juga: Saling Ejek, Pendukung Argentina dan Brazil di Halmahera Selatan Konvoi Merayakan Kekalahan Jerman
Dia juga menyebut, Pemkab Halmahera Selatan meminta kepada Pemprov Maluku Utara, selaku pihak yang mengeluarkan izin pengelolaan Kepulauan Widi.
Agar segera mencabut izin pengelolaan, yang saat ini di bawah PT LII jika terbukti terjadi pelanggaran.
"Karena yang keluarkan izin itu Pemprov, maka kita minta segera dicabut jika terbukti melanggar, "tukasnya. (*)