Proyek Jetty PT STS di Halmahera Timur Diselidiki Polda Maluku Utara
Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.
Proyek tambang nikel yang diselidiki Polda Maluku Utara tersebut menuai penolakan warga karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut serta merusak ekosistem pesisir.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.
Baca juga: Kajati Malut Berganti, Ini Pengganti Herry Ahmad Pribadi yang Dimutasi ke Jamintel Kejagung
“Kami sudah tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” ucap Irjen Pol Waris, Rabu (1/10/2025).
Meski begitu, Irjen Pol Waris belum menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dimintai klarifikasi.
“Sementara tim masih di lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek tersebut,” jelasnya.
Pekerjaan proyek tersebut warga menilai pembangunan jetty itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Mereka mendesak PT STS bertanggung jawab serta menghentikan proyek yang dianggap mengancam ruang hidup nelayan.
Meski kini 70 persen saham PT STS telah dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, nama Maria Chandra disebut masih memiliki pengaruh besar.
Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok, Kamis 2 Oktober 2025, Naga Hati Berbalas, Ayam Hoki Asmara
Maria tercatat sebagai Direktur Utama PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN), yang menguasai 30 persen saham di PT STS.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2025, warga telah melakukan aksi protes di lokasi pembangunan jetty.
Demonstrasi itu menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 18 UU 6/2023, yang mengatur pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat pesisir. (*)
Wawali Kota Tidore Ahmad Laiman Hadiri Pengantar Tugas Kajati Malut Herry Ahmad Pribadi |
![]() |
---|
Kajati Malut Berganti, Ini Pengganti Herry Ahmad Pribadi yang Dimutasi ke Jamintel Kejagung |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Pangkas TKD Pemkab Halmahera Timur Puluhan Miliar, Ini Tanggapan Ricky Richfat |
![]() |
---|
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Sofifi |
![]() |
---|
Update Harga dan Buyback Emas Galeri 24, Antam, UBS di Pegadaian, Rabu 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.