Kejaksaan Negeri Ungkap Ada Temuan Pengunaan Dana Covid-19 di Halmahera Utara
Dugaan penyalahgunaan dana Covid-19, di Halmahera Utara, tahun 2020 lalu terungkap.
TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Dugaan penyalahgunaan dana Covid-19, di Halmahera Utara, tahun 2020 lalu terungkap.
Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara terdapat peyimpangan penggunaan anggaran Covid-19.
Kejaksaan menemukan atas laporan masyarakat itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, adanya pelanggaran administrasi.
Antara lain, pembuatan Asrama Medis Klinik Hohidiai sebanya 16 unit, di Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Barat, oleh CV. AR.
Sesuai kwitansi pada tanggal 16 September 2020, lalu proyeknya telah dibayarkan sebesar Rp. 568.000.000 juta.
Namun, ditemukan ada selisih angka di Badan Pengadaan Barang dan Jasa tertera sebesar Rp. 741.000.000 juta.
“Atas dasar itu kami minta diaudit terkait realisasi pembayaran tersebut," ungkapnya.
Pelanggaran administrasi yang lain, lanjut dia yakni, Yayasan Rumah Sakit Hohidiai dalam penggunaan bantuan dana hibah Pemerintah Daerah Halmahera Utara, sebesar Rp. 1.436.000.000 miliar.
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Halmahera Utara Sebesar Rp 2.750 000
Anggaran tersebut dipakai untuk mendukung tempat isolasi pasien Covid-19.
Ditemukan penggunaannya belum secara jelas terinci dengan baik.
Karena itu, perlu diaudit lebih lanjut, demikian juga untuk penggunaan belanja bahan habis pakai.
Antara lain, Supplies Masker, Alkohol, Microguard (baju azmat), Kaca Mata (google), Sepatu Boot dan Sarung Tangan Steril, yang belum tercatat dengan baik.
"Ini dapat menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah dana hibah yang telah terealisasi," katanya.
Lanjut Agus, Ketersedian atau Stock Obat Covid-19 di gudang Obat Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara Menjadi Berlimpah (Over Capacity) Berpotensi Hilangnya Stok Obat.
Dikarenakan jumlah obat yang diadakan melebihi dengan kebutuhan rill di lapangan sehingga ketersedian atau stock obat Covid-19 di gudang obat instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara menjadi berlimpah (over capacity).
Itu sebabnya, mengakibatkan sisa stock obat menjadi tidak berdaya guna atau berpotensi stock obat hilang.
Selain itu, dinilai beberapa puskesmas pengadaan APD Covid, terdapat ganti rugi terhadap proses pengadaan barang dan jasa Penanganan Covid-19 yang bersumber dari DAK BOK Puskesmas.
Menurut Agus, pihak Puskesmas belum memiliki pengalaman dalam melakukan Pengadaan Barang/Jasa maka terjadi ketidaklengkapan dokumen dalam proses pengadaan barang/Jasa.
"Yang dilaksanakan hanya berdasarkan faktur pembelian oleh pihak pelaksana pengadaan. Sehingga, menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah yang telah terealisasi," jelasnya.
Agus mengatakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara belum maksimal memformulasikan perhitungan insentif tenaga kesehatan pelacakan kontak pasien Covid-19, sesuai dengan output kegiatan.
Katena, hanya melampirkan bukti dukung pembayaran tenaga kesehatan.
"Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran terhadap Insentif Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan COVID-19," bebernya.
Agus menyinggung RSUD Tobelo, terkait kasus positif Covid-19, RSUD tidak memiliki alat ISPA.
Karena itu, PT NHM menghibahkan mesin Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM) pada tahun 2020.
Tetapi, belum ada pencatatan aset hibah oleh RSUD Tobelo selaku penerima hibah.
Sehingga menimbulkan potensi kerawanan hilangnya aset yang diakibatkan belum tertibnya penatausahaan terhadap alat hibah tersebut.
Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menyerahkan data dan penanganan yang telah dilakukan kepada pihak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Kami sudah menyerahkan data kepada APIP guna ditindaklanjuti dengan melakukan audit tertentu atau audit investigayif melalui BPK atau BPKP,"terangnya.
Terkait, data-data Penggunaan pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 masih dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Agus pun menyampaikan, pihaknya juga telah menyerahkan Hasil Penyelidikan dugaan penyimpangan dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Oleh karena itu, diharapkan, dapat ditindaklanjuti.
" Dan apabila dari hasil audit tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat melalui BPKP ataupun BPK ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi maka kami Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tidak segan segan akan menindak bagi mereka yang menyalahgunakan dana Covid- 19," tegasnya.(*)