Upah Minimum Kabupaten Halmahera Utara Sebesar Rp 2.750 000
Soal UMP Kabupten Halmahera Utara, pernah ditetapkan tahun 2018, Namun, setelah itu tidak ditetapkan lagi
TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Utara, Jefri Hoata, mengatakan, terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Utara, belum bisa ditetapkan karena belum ada ketentuan.
Antara lain, tentang laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan penetapan tenaga kerja.
“Tiga indikator itu yang menentukan. Yang keluarkan itu adalah BPS. Itu berdasarkan
Permendagri nomor 18 tahun 2022,“jelas Jefri Hoata, Rabu (30/11/2022).
Menurut dia, indikator tersebut sangat menentukan UMK Kabupaten Halmahera Utara.
Soal UMP Kabupten Halmahera Utara, pernah ditetapkan tahun 2018, Namun, setelah itu tidak ditetapkan lagi, karena UMP
Halmahera Utara, lebih besar dari UMP Provinsi Maluku Utara.
Nah dari situ UMK Kabupaten Halmahera Utara mengacu, pada UMP Provinsi Maluku Utara.
“Jadi setelah itu, tidak lagi menggunakan UMK kami tetap mengacu pada UMP, Provinsi Maluku Utara,”jelasnya.
Baca juga: BPVP Ternate dan SMK Negeri 2 Lakukan Pelatihan Jangka Pendek untuk Tiga Kejuruan
Baca juga: Tersangka Penganiayaan di Ternate Minta Penangguhan, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Dikabulkan
Besaran UMK Kabupten Halmahera Utara, kata dia, dilihat dari sektor umum.
Sehingga, berdasarkan hal tersebut maka, UMK Kabupaten Halmahera Utara, sebesar Rp 2.750 000.
Jefri pun mengatakan, pengawasan sektor -sektor perusahan terkait penerapan UMK Kabupaten Halmahera Utara, harus ada kerjasama dengan tim Ketenagakerjaan.
Sebab sejauh ini baru berjalan beberapa perusahan.
Menurut Jefri Hoata, harusnya, penetapan UMK Kabupaten Halmahera Utara,
harus lebih besar dari UMP Provinsi Maluku Utara, karena dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi.
"Pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara saja 27 persen. Apalagi, Halmahera Utara otomatis lebih itu,"ucapnya.(*$