Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Punya Bukti Kuat, Kuasa Hukum Penggugat Optimis Cakades Pemenang Desa Laluin Halmahera Selatan Gugur

Karena punya bukti-bukti kuat, kuasa hukum penggugat optimis Cakades pemenang Desa Laluin Halmahera Selatan akan gugur.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADES: Kuasa hukum Cakades nomor urut 3 di Pilkades Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan, yakni Fadli S Tuanany ketika menjelaskan proses persidangan sengketa Pilkades. Dia optimis, bukti-bukti terkait status Cakades yang digugat karena merupakan anggota partai politik, terbukti secara hukum, Jumat (2/12/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kuasa hukum Cakades nomor urut 3 di Pilkades tahap I Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan, yakni Fadli S Tuanany.

Mengku optimis, bukti-bukti yang disodorkannya ke majelis penyelesaian sengketa Pilkades Halmahera Selatan, dalam sidang pembacaan gugatan dan jawaban gugatan.

Terkait status Cakades nomor urut 1 di Pilkades Desa Laluin, bernama Viki Salam yang diketahui masih aktif, sebagai pengurus Partai NasDem Halmahera Selatan.

"Saya optimis dengan bukti-bukti serta dalil yang saya sampaikan dalam persidangan."

Baca juga: Ketua KPU Morotai Tegaskan, Penerimaan PPK Tidak Ada Titipan Dari Pihak Manapun

"Selanjutnya saya serahkan majelis untuk memutus seadil-adilnya, "katanya usai mengikuti sidang, Jumat (2/12/2022).

Menurutnya, berdasarkan SK Partai NasDem Halmahera Selatan nomor: 415-KPTS/DPP-NasDem/VII/2022.

Tentang susunan pengurus DPD Partai NasDem Halmahera Selatan periode 2022-2024 yang dikantonginya.

Status Cakades Laluim nomor urut 1, Viki Salam terbukti secara hukum adalah pengurus partai politik di Halmahera Selatan.

"Yang bersangkutan secara hukum melanggar pasal 20 ayat 2 huruf O. Perda nomor 7 tahun 2015 tentang syarat Calon Kepada Desa yang berbunyi,"

"Bagi pengurus yang mencalonkan diri harus di sertai bukti surat pemberhentian dari DPP Partai atau sebutan lain dari partai politik, "jelasnya.

Fadli juga menambahkan, pasal mengenai syarat pecalonan Kepala Desa itu sudah final dan tidak bisa di tafsir lagi.

"Olehnya itu saya opmitis. Karena pasal itu sudah final dan tidak bisa ditafsir lagi, "tukasnya.

Baca juga: Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Ternate Ditangkap, Katanya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Sebleumnya, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Rahim Yasin juga menegaskan bahwa.

Tim penyelesaian sengketa Pilkades yang dibentuk Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, bersifat independen dan profesional.

"Kami tetap independen dan profesional, semua gugatan yang masuk, tetap kami sidangkan, "katanya, Senin (28/11/2022) lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved