Pemprov Malut
Ancaman PHK Massal Mengintai Maluku Utara, Dampak Pemangkasan Produksi Nikel Mulai Terasa
Pada 2026, pemerintah menetapkan RKAB di kisaran 260–270 juta ton, turun signifikan dibandingkan RKAB 2025 yang mencapai 379 juta ton
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:
- Angka pengangguran di Provinsi Maluku Utara pada 2026 diperkirakan berpotensi meningkat, dipicu rencana PHK di sejumlah perusahaan tambang.
- Akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas kuota produksi bijih nikel dalam RKAB hingga 30 persen.
- Terkait langkah antisipasi dari pemerintah daerah, Sherly Laos mengakui hingga saat ini belum ada upaya konkret dari Disnakertrans.
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI - Angka pengangguran di Provinsi Maluku Utara pada 2026 diperkirakan berpotensi meningkat.
Kondisi ini dipicu rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan tambang akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas kuota produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 30 persen.
Pada 2026, pemerintah menetapkan RKAB di kisaran 260–270 juta ton, turun signifikan dibandingkan RKAB 2025 yang mencapai 379 juta ton.
Baca juga: Gaji ASN Sempat Tersendat, Gubernur Maluku Utara Tegaskan Disiplin OPD dan Batas Waktu
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengatakan, berdasarkan hasil kunjungannya ke PT IWIP, terdapat potensi PHK yang dipicu belum terbitnya RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk sejumlah perusahaan tambang.
Sherly Laos menjelaskan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa RKAB ditargetkan rampung pada Mei 2026. Namun, apabila belum diterbitkan, perusahaan terpaksa menghentikan sementara aktivitas produksi.
“Semua kebijakan ini ada di pemerintah pusat, dan hal tersebut juga sudah kami sampaikan kepada Menteri ESDM,” ujar Sherly Laos, Selasa (5/5/2026).
Terkait langkah antisipasi dari pemerintah daerah, ia mengakui hingga saat ini belum ada upaya konkret dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Hampir semua RKAB perusahaan tambang di Maluku Utara dipangkas. Kapan RKAB itu selesai, kami juga belum mengetahui secara pasti,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara Said Banyo mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi terkait rencana PHK tersebut. Ia menyebut kebijakan ini berkaitan dengan penertiban administrasi dan penyelesaian denda sebelum penerbitan RKAB oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, data sementara menunjukkan lebih dari 100 perusahaan tambang belum mendapatkan RKAB, sehingga belum dapat beroperasi secara normal.
“Kami akan memastikan kembali validitas data tersebut. Namun memang banyak perusahaan yang belum bisa berproduksi karena RKAB belum diterbitkan,” ujarnya.
Said meminta perusahaan tidak gegabah mengambil keputusan PHK, termasuk terhadap perusahaan yang dikabarkan akan merumahkan karyawan seperti PT WBN.
“Selama perusahaan masih mampu, kami berharap karyawan tetap dipertahankan demi keberlangsungan hidup mereka,” katanya.
Ia menilai kondisi ini harus disikapi secara bijak oleh semua pihak. Di satu sisi, perusahaan menghadapi tekanan regulasi, namun di sisi lain hak pekerja tetap harus menjadi prioritas.
“Jika PHK tidak bisa dihindari, maka perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon sesuai aturan,” tegasnya.
| Gaji ASN Sempat Tersendat, Gubernur Maluku Utara Tegaskan Disiplin OPD dan Batas Waktu |
|
|---|
| Benahi Tata Kelola Aset, Pemprov Maluku Utara Targetkan Inventarisasi Rampung dalam 3 Bulan |
|
|---|
| Genjot Pendataan Aset, Pemprov Maluku Utara Geser Anggaran OPD hingga Ratusan Juta |
|
|---|
| Meski Terkendala Status, Pemprov Maluku Utara Siap Bangun Jalan 10 Km di Pulau Taliabu |
|
|---|
| Sherly Laos Dukung DTS, Pelatihan AI untuk ASN hingga Pelaku UMKM di Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sherly-laos-bicara-phk-masal-perusahaan-tambang.jpg)