Bawaslu Halmahera Utara Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara, menggelar sosialisasi terkait penanganan pelanggaran pemilu.
Penulis: Arafik Hamid | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara, menggelar sosialisasi terkait penanganan pelanggaran pemilu.
Sosialisasi pelanggaran pemilu dimaksud digelar ldi Desa Matsa, Kecamatan Malifut, pada Sabtu (3/12/2022).
Tujuannya, agar masyarakat dan pemangku kepentingan memahamk adanya tindak pidanana pemilu.
Sosialisasi dihadiri dari unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, Halmahera Utara.
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Rafli Kamaludin, menjelaskan, ada aturan yang perlu dipahami bersama dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Salah satunya tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Baca juga: Guru SLB Diharapkan Terus Kembangkan Potensi Anak-anak Disabilitas di Morotai
Karena itu, perlunya diadakan sosialisasi ini.
"Semua harus tahu ini,”ujar Ketua Ketua Bawaslu, Senin (05/12/2022).
Apalagi, menurutnya, pelanggaran pemilu ada di setiap wilayah.
Oleh Karena itu, pentingnya untuk memahami ini. Supaya masing masing bisa menyikapi perkembangan situasi politik di wilayahnya.
Agar, penyelenggara lebih aktif saat tahun pemilu berlangsung.
Kemudian penanganan pelanggran pemilu dapat teratasi yang mana upaya antisipasi terhadap munculnya kendala.
"Tentu kerja sama semua pihak penting,”tutupnya.(*)