Polisi Terlibat Narkoba Sekaligus Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksanaan Morotai
Kasi Humas Polres Kabupaten Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, mengatakan, penyerahan oknum polisi dengan barang bukti ke Kejaksaan
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Penyidik Polres Kabupaten Pulau Morotai menyerahkan tersangka oknum polisi terlihat narkoba sekaligus barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (05/12/2022), sekitar pukul 16.00 WIT.
Kasi Humas Polres Kabupaten Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, mengatakan, penyerahan oknum polisi dengan barang bukti itu, lantaran berkas yang bersangkutan dinyatakan sudah lengkap.
Itu berdasarkan, surat pemberitahuan penyidik Nomor : B - 1169 / Q.2.16 / Enz.1/ 12 /2022, tanggal 02 Desember 2022 dengan tersangka inisial NB dimana berkasnya sudah lengkap.
Selain tersangka, Sibli juga mengatakan, ada barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Barang bukti, 6 sachet plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu, 1 bungkus rokok sampoerna evolution hijau dan 3 unit Hp,"katanya.
Baca juga: Berkas Oknum Polisi Narkoba di Morotai Dinyatakan Lengkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Atas kasus tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal (112 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)