Berkas Oknum Polisi Narkoba di Morotai Dinyatakan Lengkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, berkas oknum polisi ini belum lengkap sehingga dikembalikan lagi Jaksa ke penyidik Polres Morotai untuk dilengkapi.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengemukakan, berkas perkara oknum polisi yang diduga menyalahgunakan Narkotika dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, berkas oknum polisi ini belum lengkap sehingga dikembalikan lagi Jaksa ke penyidik Polres Morotai untuk dilengkapi.
Kurang lebih tiga kalo berkas oknum polisi ini bolak balik di meja Jaksa.
"Tanggal 2 Desember diserahkan penyidik dan setelah diteliti beraks yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21,"ujarnya, Senin (05/12/2022).
Selanjutnya, berkas oknum polisi tersebut langsung dilakukan tahap II.
"Untuk selanjutnya rencana pada hari ini, Senin tanggal 5 Desember 2022 akan dilaksanakan tahap II. Yaitu penyerahan berkas perkara barang bukti dan tersangka dari penyidik ke kejaksaan,"jelasnya.
Baca juga: Berkas Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba Balik Lagi ke Meja Jaksa, Dikembalikan Ketiga Kalinya
Dalam kasus perkara yang melibatkan oknum polisi ini, menurut Sobeng, ancaman hukumannya dikenakan tiga pasal.
Yaitu , pasal 112, pasal 114, dan pasal 127.
"Ancaman tertingginya 15 tahun penjara, tapi kalau pasal 112 ancaman minimalnya 4 tahun penjara,"katanya.
Lanjut dia, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan.
"Tahap berikutnya, nanti jaksa akan menyusun surat dakwaannya baru limpahkan ke pengadilan, dalam hal ini pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan."ujarannya.(*)