Kasus Polisi Terlibat Narkoba di Morotai Diduga ada Keterlibatan Pihak Lain
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengungkapkan dalam kasus polisi narkoba diduga ada keterlibatan pihak lain.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengungkapkan dalam kasus polisi narkoba diduga ada keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, hal ini akan terungkap saat oknum polisi insial NR me jalan I sidang di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.
"Tidak menutup kemungkinan bisa saja nanti di dalam persidangan akan terungkap pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya,"ucapnya , Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Polisi Terlibat Narkoba Sekaligus Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksanaan Morotai
Dalam kasus ini berdasarkan hasil penyidikan tersangkanya baru satu orang.
Adapun, Sobeng mengatakan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 112, pasal 114, dan pasal 127.
"Ancaman tertingginya 15 tahun penjara, tapi kalau pasal 112 dengan ancaman minimalnya 4 tahun penjara,"katanya.
Sekadar diketahui, tersangka NR telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti karena berkasnya dinyatakan lengkap.(*)
Antara lain , 6 sachet plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu, 1 bungkus rokok sampoerna evolution hijau dan 3 unit Hp.(*)