Halmahera Selatan
BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirup, Dinkes Halmahera Selatan: Jangan Konsumsi Obat Tersebut
BPON resmi cabut izin edar 32 obat sirup, karena itu Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, imbau warga tak konsumsi obat-obatan tersebut.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, mengeluarkan surat pemberitahuan.
Kepada setiap Apotek, Puskesmas dan Rumah Sakit di Halmahera Selatan.
Untuk tidak menyajikan 32 jenis obat sirup, produksi PT Rama Emerald Multi Sukses.
Yang izin edarnya telah dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, per Desember 2022.
Baca juga: Jembatan Penghubung di Loloda Utara Ambruk, Pemda Diminta Segera Perbaiki
Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim mengimbau kepada warga, agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tersebut.
Diantaranya Ambroxcol HCI bentuk sirup, Antasida DOEN bentuk suspensi.
Broxolic sirup, Calortusin sirup, Calortusin CE sirup, Cetirizine Hydrochloride Drops.
Cetirizine Hydrochloride sirup, Cetizine Drops, Cetizine sirup, Cotrimoxazole suspensi, Dolorstan suspensi, Domperidone Maleate Drops, Domperidone Maleate suspensi.
Fenpro suspensi, Ibuprofens Suspensi, Noze Drops, OBH Rama sirup, Paracetamol Drops.
Paracetamol sirup, Pseudoephedrine HCI Drops, Ramadryl Atusin sirup, Ramadryl Expectorant sirup.
Ramagesic Drops, Ramagesic sirup, Ratrim suspensi, Remco Cough sirup, R-zinc sirup.
Sucralfate suspensi, Tera F sirup, Tera PE sirup, Zinc Sulfate Monohydrate Drops dan Zinc Sulfate Monohydrate sirup.
"Walaupun kami dan Polres sudah menertibkan, dan menarik obat-obatan tersebut."
"Tapi diimbau untuk tidak membeli 32 jenis obat itu, "pintanya, Selasa (13/12/2022).
Sebab obat-obatan ini mengandung propelin glikol, yang merupakan penyebab terjadinya ginjal akut pada anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/imbauan-dinas-kesehatan-halmahera-selatan-soal-obat-sirup.jpg)