Halmahera Selatan
Ekonomi, Mabuk dan Judi Picu Perceraian di Halmahera Selatan, Ada 224 Perkara Sepanjang 2022
Faktor ekonomi, mabuk hingga judi jadi pemicu perceraian di Halmahera Selatan, paling tidaK terdapat 324 perkara sepanjang 2022.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengadilan Agama Labuha mencatat, perkara perceraian di Halmahera Selatan yang ditangani sepanjang 2022 sebanyak 224.
Kepada TribunTernate.com, Humas Pengadilan Agama Labuha Halmahera Selatan, Fuad Hasan menyebut.
Jumlah perceraian di Halmahera Selatan tersebut, lebih banyak dipicu oleh faktor ekonomi.
"Faktor ekonomi mendominasi. Karena mungkin, pendapatan suami tidak sesuai ekspektasi, "katanya, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kapolda Maluku Utara: Segera Lakukan Deteksi Dini, untuk Berbagai Ancaman
Faktor perceraian berikut, lanjut Fuad, disusul masalah suami doyan mabuk, judi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
"Jadi kalau diurutkan, pertam itu faktor ekonomi, kedua mabuk, ketiga judi dan yanh keempat KDRT, "terangnya.
Dijelaskan, pihaknya memiliki tiga wilayah yuridiksi, diantaranya Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.
Sehingga total perkara perceraian di 2022, dengan menggabungkan Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu sebanyak 324.
"Itu adalah tiga wilayah yuridiksi kita, ada 324 perkara. Namun semunya tidak putus dengan bercerai."
"Akan tetapi ada putus ditolak dan rujuk kembali dan akur lagi. Namun mayoritas 90 persen itu mereka putus cerai, "jelasnya.
Menurutnya, jumlah perkara perceraian yang ditangani, lebih banyak pada 2021 dibandingkan 2022.
Baca juga: Pj Bupati Morotai Janji Usut Tuntas Dugaan Pungli di BKD
Di mana, pada tahun 2021, gabungan perkara di tiga wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Labuha Halmahera Selatan, sebanyak 387.
"Jadi tahun ini agak menurun. Tetapi tahun ini kita lebih banyak menangani perkara Isbat nikah."
"Karena masih banyak yang menikah, tapi belum dapat buku nikah dari KUA, "pungkasnya. (*)
