Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Radupaksa dan KDRT di Kota Tidore Meningkat pada Tahun 2022

Jumlah kasus Radupaksa dan KDRT di Kota Tidore Kepulauan meningkat pada tahun 2022.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Faisal Amin
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tidore Kepulauan, Abdul Rasid, Rabu (28/12/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Jumlah kasus Radupaksa dan KDRT di Kota Tidore Kepulauan meningkat pada tahun 2022.

Data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Kota Tidore Kepulauan mencatat hingga Desember 2022 ada  47 kasus.

Angka ini disebut  meningkat tiga kali lipat dari tahun 2021 yang hanya terdapat 10 kasus.

Kepala UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga  Berencana  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tidore Kepulauan, Yuni Tramiati mengatakan, jumlah  kasus yang tercatat hingga Desember 2022 ini yang paling tinggi adalah angka kasus persetubuhan anak sebanyak 11 kasus pada  tahun 2021 naik sebanyak  3 kasus.

Kasus Pencabulan anak sebanyak 8 kasus di tahun sebelumnya naik  menjadi 1 kasus dan  kasus KDRT sebanyak 9 kasus.

Sementara itu Kasus Pencabulan dewasa sebanyak 2 kasus Penganiayaan dewasa 7 kasus, Penganiayaan anak 4 kasus, pemerkosaan 2 kasus, Nikah tanpa izin 1 kasuss serta Pornografi 1 kasus.

"Dari kasus yang ada terdapat dua pelaku sudah ada putusan. Sementara beberapa pelaku lainya saat ini dalam proses pelimpahan ke kejaksaan," ujar Yuni, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Polresta Tidore Terjunkan 200 Personil untuk Amankan Konser Slank

Terpisah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga  Berencana  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tidore Kepulauan, Abdul Rasid, menyampaikan, untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya  gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Adapun, materi yang disampaikan dalam sosialisasi adalah  Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan perempuan dan anak Korban Kekerasan.

Menurut Abdul Rasid, perempuan dan anak merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan.

Ia menjelaskan bahwa banyak kontribusi kaum perempuan hampir di seluruh lingkup kehidupan sehari-hari seperti bekerja, mengurus rumah tangga, mengurus anak, sehingga pihaknya gencar melakukan Sosialisasi.

“Dibanding tahun lalu, peningkatannya cukup tinggi,maka perlu dan harus serius untuk menekan angka kekerasan  terhadap perempuan dan anak ini," tegas  Abdul Rasid.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved