Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Usulkan Pulau Widi Jadi Kawasan Strategis Pariwisatan Nasional
Karena batal dilelang ke pihak asing, Pemkab Halmahera Selatan Usulkan Pulau Widi dijadikan kawasan strategi pariwisata nasional (KSPN).
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, berencana mengusulkan Pulau Widi sebagai, Kawasan Strategis Pariwisatan Nasional (KSPN).
Rencana ini setelah MoU pengelolaan Pulau Widi di Halmahera Selatan, antar Pemprov Maluku Utara dan PT LII dibatalkan Pemerintah Pusat.
Kepada TribunTernate.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Selatan, Mustafa AH Ruhama mengatakan.
Pengusulan ini mengacu pada, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 50 tahun 2011.
Baca juga: Tekan Inflasi dan Turunkan Stunting, Dinas Pertanian dan TP-PKK Morotai Serukan Menanam
Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, yang menyebutkan KSPN adalah.
Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata, atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional.
Yang mempunyai pengaruh penting, dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya.
Pemberdayaan Sumber Daya Alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
"Pulau Widi sangat layak diusulkan menjadi KSPN, bila menggunakan 11 kriteria KSPN."
"Sesuai PP RI nomor 50 tahun 2011. Maka Puala Widi layak untuk menjadi KSPN, "tegasnya, Kamis (29/12/2022).
Meski begitu, pembangunan KSPN Pulau Widi akan dilaksanakan secara bertahap, dengan memenuhi kriteria prioritas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, untuk merealisasi kebijakan Pak Bupati terkait hal ini, maka kami dan Bappelitbangda serta OPD terkait lainnya."
Baca juga: Kejati dan Kejari se Maluku Utara Selamatkan Uang Negara Rp 3 Miliar di Sepanjang 2022
"Akan berusaha sekuat tenaga, untuk menyiapkan dokumen KSPN Pulau Widi, "pungkasnya.
Sebelumnya, Pulau Widi dikabarkan bakal dilelang, pada salah satu situs asing berbasis di Newyork, Amerika Serikat.
Buntut dari masalah pelelangan tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kemenko Polhukam membatalkan MoU antara Pemprov Maluku Utara dan PT LII selaku pengelola. (*)