Halmahera Selatan
14 Napi di Lapas Labuha Halmahera Selatan, Dapat Asimilasi hingga Juni 2023
Sebagai langkah tindaklanjut SK Menkumham RI, 14 Napi Lapas Kelas II Labuha Halmahera Selatan, berhak mendapat Asimilasi hingga Juni 2023.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 14 Napi di Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan, dapatkan asimilasi Covid-19.
Kepada TribunTernate.com, Kepala Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan, Budi Hardiono mengatakan.
Asimilasi ini sebagai tindaklanjut Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan, terkait SK Menkumham RI.
Nomor M.HH-186.PK.05.09/2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas.
Baca juga: Gandeng Unkahir Ternate, Pemkab Halmahera Selatan Bakal Terapkan Sistem Sekolah Terpadu
Dan cuti bersyarat bagi anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Kami juga telah lakukan sosialisasi, terhadap seluruh warga binaan. Dan mereka yang memenuhi syarat sebanyak 14 Napi."
"Itu terhitung mulai dari 1 Januari 2023, sampai dengan 30 Juni 2023, "katanya, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, 14 Napi yang mendapat asimilasi telah memenuhi kriteria, sebagaimana prosedur yang berlaku.
Baca juga: Garda Bangsa Halmahera Selatan Pasang Dada untuk Menangkan Usman Sidik di Pilgub Maluku Utara 2024
"Yang jelas, setelah warga binaan itu menjalankan setengah masa pidana. Kemudian ada juga kasus-kasus yang tidak diperbolehkan dapat asimilasi, "ucapnya.
Kendati begitu, pihaknya mengaku saat ini masih menunggu surat jaminan, dari ke 14 Napi yang mendapatkan asimilasi.
"Karena mereka kita kasih asimilasi di rumah. Artinya dirumahkan. Kita kembalikan kepada pihak kelurga, "tandasnya. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.