Buka Posko Pengaduan Dugaan Suap Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades Halmahera Selatan
Kantor Hukum Advokat Naimudin K Habib dan Patners, membuka posko pengaduan sengketa Pilkades Halmahera Selatan.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kantor Hukum Advokat Naimudin K Habib dan Patners, membuka posko pengaduan sengketa Pilkades Halmahera Selatan.
Posko tersebut, diperuntuhkan terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atas dugaan suap oleh oknum majelis penyelesaian sengketa Pilkades Hammahera Selatan, jelang sidang putusan.
“Cakades yang telah memberikan sesuatu imbalan kepada majelis penyelesaian sengketa dan nantinya merasa dirugikan dalam putusan hasil sengketa nanti,”
“Dan tidak sesuai harapan Cakades bersangkutan, maka para Cakades bisa mengadukan kepada posko bantuan hukum yang dibuka, “ujar Naimudin K Habib, Jumat (6/1/2023).
Menurut dia, usai sidang sengketa Pilkades Halmahera Selatan, tahun 2022 berlangsung dan sekarang tinggal menunggu putusan ternyata belum ada kejelasan.
Padahal, belakangan ini ternyata dihambat dengan dugaan suap kepada salah seorang majelis penyelesaian sengketa Pilkades Halmahera Selatan.
Baca juga: 14 Napi di Lapas Labuha Halmahera Selatan, Dapat Asimilasi hingga Juni 2023
Sehingga putusan 75 desa yang bersengketa dimbil alih oleh Bupati Usaman Sidik.
“Belum tentu semua kepentingan Cakades yang bersengketa, akan mendapatkan putusan sesuai dengan apa yang diharapkan, “pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap mejelis penyelesaian sengketa ini, sementara diproses hukum Polres Halmahera Selatan.
Selain itu Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik juga telah membentuk tim investigasi guna menelusuri dugaan suap tersebut. (*)
Renovasi Kantor DPRD Halmahera Selatan Direncanakan Tahun Depan |
![]() |
---|
Alfin Basri, Paskibraka Halmahera Selatan yang Bercita-cita Jadi Tentara |
![]() |
---|
Dilatih TNI dan Polri, Paskibraka Halmahera Selatan Siap Kibarkan Merah Putih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Kemenkum Malut dan Pemda Halmahera Selatan Bahas RPJMD 2025 – 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.