Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Kali Kalah Sidang Sengketa Pilkades, Pemda Morotai Lanjut Ke MA, Jika Kalah Lagi Pilih Ulang

Hasil sidang putusan sengketa Pilkades di Kabupaten Pulau Morotai berlanjut di Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Kantor Bupati Pemda Kabupaten Pulau Morotai 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Hasil sidang putusan sengketa Pilkades di Kabupaten Pulau Morotai berlanjut di Mahkamah Agung (MA).

Pemda Kabupaten Pulau Morotai mengajukan kasasi ke MA lantaran kalah di PTUN Ambon dan PTTUN Makassar.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengatakan, kasasi  tentang Pilkades sudah diajukan ke MA sebanyak 4 desa.

Antara lain, desa Sabala Kecamatan Morotai Selatan, desa Ngele-Ngele Kecil kecamatan Morotai Selatan Barat, desa Sangowo Timur serta desa  Seseli Jaya Kecamatan Morotai Timur.

“Kami tetap pada keyakinan akan menang. Terburuknya jika kami kalah maka akan diadakan pemilihan ulang,"ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Terkait berkas kasasi yang sudah didaftarkan ke MA, menurut Sulaiman, tinggal menunggu saja arahan dari sana.

Baca juga: Lima Desa di Morotai Kategori Paling Miskin, PMD Minta Para Kades Bersinergi

Baca juga: Ditengah Cuaca Buruk, Wings Air Rute Ternate- Morotai Tetap Terbang

Sebab, ia sama sekali belum ada pengalaman mengikuti sidang sampai ke MA.

Sehingga, prosesnya seperti apa nanti belum diketahui pasti.

"Ya kami tinggal tunggu saja. Yang penting sudah daftar,"katanya.

Diketahui, sengketa Pilkades di Kabupaten Pulau Morotai tercatat sebanyak  delapan desa.

Diantaranya, desa Sangowo Timur, Seseli Jaya, Sabala, Ngele-Ngele Kecil, Joubela, Cio Gerong, Cempaka, serta Loleo Jaya.

Tiga yang belum ada sidang di PTTUN Makassar yakni, desa Leleo Jaya, Cio Gerong dan desa Cempaka.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved