Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

19 Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum Ditangkap, Buntut Protes Putusan Pilkades Halmahera Selatan

Polisi tangkap 19 terduga pelaku pengerusakan fasilitas umum, buntut putusan Pilkades Halmahera Selatan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Polres Halmaehera Selatan, di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Di mana, Polres mengamankan 19 terduga pelaku pengerusakan fasilitas umum Desa Belang-Belang usai mendengar hasil putusan sengketa Pilkades, Jumat (13/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim gabungan Polres Halmahera Selatan, mengamankan 19 terduga pelaku pengerusakan fasilitas umum.

Di Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan usai menerima hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan belum lama ini.

Kanit Unit II Reskrim Polres Halmahera Selatan, Ipda Aerlangga Prasetyo menjelaskan, sebelumnya ada 9 terduga lebih dulu diamankan.

Baca juga: Update Harga Rempah Ternate Tanggal 13 Januari 2023, Pala Sekilo Rp 90 Ribu

Namun ketika pemeriksaan sedang berjalan, 10 orang terduga pelaku kemudian mendatangi Polres Halmahera Selatan, untuk dimintai keterangan.

"Dari 9 yang kita amankan, ternyata datang lagi 10 orang, yang bersedia dan menyatakan.

"Bahwasannya melakukan pengrusakan fasilitas, di desa Belang Belang, "ungkapnya, Jumat (13/1/2023).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan, sebelum para terduga pelaku diamankan.

Pihaknya sudah mengantongi nama-nama, para terduga pelaku pengerusakan fasilitas umum.

"Kasus pengerusakan ini, sebelumnya kami sudah kantongi nama dan barang bukti, "katanya.

Perwira dua balok itu juga menegaskan, Polres Halmahera Selatan akan tetap memproses hukum, para terduga pelaku.

Baca juga: Unkhair Ternate dan Mahasiswa PMM2 Gunakan Modul Nusantara Tanam 150 Bibit Pohon Mangrove

"Itu kami mengamankan guna di proses hukum. Sementara yang kami ketahui baru kasus pengerusakan, "tegasnya.

Sebelumnya, warga Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan dikabarkan melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas umum.

Seperti sekolah TK, Kantor Desa dan barang-barang milik PKK Desa Belang-Belang. Itu setelah mereka medengarkan hasil putusan sidang sengketa Pilkades. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved