Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Intip Besaran Gaji, Tugas dan Wewenang Anggota PPS Halmahera Selatan untuk Pemilu 2024

Intip besaran gaji, tugas dan wewenang ke 747 anggota PPS Halmahera Selatan untuk Pemilu 2024, yang akan dilantik besok.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Ketua KPU Halmahera Selatan, M Agus Umar. Di mana, dia menjelaskan tugas, wewenang dan besaaran honor anggota PPS di Pemilu 2024 mendatang, Senin (23/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Usai umumkan hasil seleksi anggota PPS Halmahera Selatan, untuk Pemilu 2024.

KPU Halmahera Selatan kembali menjelaskan tugas, wewenang dan gaji ke 747 anggota PPS.

Kepada TribunTernate.com, Ketua KPU Halmahera Selatan, M Agus Umar menuturkan.

Tugas dan wewenang anggota PPS untuk Pemilu 2024, tertuang dalam P-KPU nomor 8 tahun 2022.

Baca juga: Hingga Pengumuman Seleksi, Kuota Anggota PPS 12 Desa di Halmahera Selatan Tak Terpenuhi

Di mana mereka berkewajiban, untuk mengumumkan daftar pemilih sementara.

Menerima masukan dari masyarakat, tentang daftar pemilih sementara.

Kemudian melakukan perbaikan, dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Lalu mengumumkan daftar pemilih tetap, dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.

"Kemudian melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu, di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain."

"Yang telah ditetapkan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK, "jelasnya, Senin (23/1/2023).

Selain itu, anggota PPS juga mengumpulkan penggitungan suara, dari seluruh TPS di wilayah kerja masing-masing.

Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

"Serta melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai ketentuan undang-undang."

"Juga melaksanakan tugas lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, "terangnya.

Baca juga: Banjir Rob Landa Halmahera Selatan, Puluhan Rumah di Desa Maffa Terendam

Sedangkan untuk besaran gaji/honor Ketua dan Anggota PPS Halmahera Selatan, menurut M Agus, itu dinaikkan.

Ketua PSS menerima gai/honor sebesar Rp 1.500.000 per bulan, sedangkan anggota PPS menerima Rp 1.300.000 per bulan.

"Kalau dulu 2019, honor Ketua PPS hanya Rp 900 ribu, kemudian anggota Rp 850 ribu, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved