Selasa, 2 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kontraktor Proyek Pembangunan RKB SMPN 71 Halmahera Selatan Bantah Tudingan dan Kasih Penjelasan Ini

Kontraktor proyek pembangunan RKB SMPN 71 Halmahera Selatan bantah semua tudingan miring dan kasih penjelasan ini.

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROYEK: M Kudri, kontraktor proyek pembangunan dua unit RKB SMPN 71 Halmahera Selatan. Dia membantah tudingan tak dibayarkan upah pekerja bangunan senilai Rp 70 juta, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - M Kudri, kontraktor proyek pembangunan, Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 71 Halmahera Selatan.

Membantah tudingan soal, belum dibayarnya upah pekerja, pengawas dan material proyek SMPN 71 Halmahera Selatan itu senilai Rp 70 juta.

"Apa yang dituduhkan ke saya tidak benar, upah tukang Rp 40 juta, material dan lain-lain itu sudah lunas dibayar."

"Yang tersisah hanya timbunan, tapi nilainya bukan Rp 8 juta, tapi hanya Rp 6 juta lebih, "katanya, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Tak Bayar Upah Pekerja Rp 70 Juta, Kontraktor Proyek SMPN 71 Halmahera Selatan Menghilang

Kemudian terkait upah tukang bangunan kedua senilai Rp 12 juta, yang disebutkan belum dibayar, juga dibantah.

"Itu bukan Rp 12 juta, hanya Rp 5 jutaan dan sudah selesai terbayar. Kalau cetak batako, itu memang benar belum dibayar."

"Nilainya Rp 3 juta lebih, tapi sebagaiannya sudah terpanjar, "terangnya.

M Kudri juga menyebut, tidak ada kesepakatan ada gaji pengawas proyek, dalam proyek tersebut.

"Kemudian rumah yang ditujukan, untuk menampung material proyek itu rumah siapa? Itu tidak ada, "cetusnya.

Dia juga menegaskan, bakal melaporkan pengawas proyek bernama Ardila Rusli ke Polisi, karena asal tuding tanpa bukti.

"Anak ini jangan sampai saya laporkan dia ke Polisi, karena ada hal-hal lain yang tidak selesai di lapangan."

"Saya hubungan baik dan komunikasi baik, dengan semua pekerja di sana. Bahkan mereka juga tidak percaya dia, "tegasnya.

Baca juga: Penjabat Kades Moloku Halmahera Selatan Ngaku Gunakan BLT untuk Program Fisik, Ini Penjelasannya

Selanjutnya terkait dengan penahanan dua RKB SMPN 71 Halmahera Selatan, yang ditahan warga usai pekerjaan proyek tuntas.

M Kudri mengaku, itu tidak dilakukan penahanan. Melainkan belum miliki mobuler, sehingga belum digunakan.

"Bahkan ada satu bangunan, yang baru pun tidak bisa dipakai, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved