Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tak Bayar Upah Pekerja Rp 70 Juta, Kontraktor Proyek SMPN 71 Halmahera Selatan Menghilang

Gegara tak bayar upah pekerja Rp 70 juta, kontraktor proyek SMPN 71 Halmahera Selatan menghilang.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROYEK: Dua unit Ruang Kelas Baru (RBK) SMPN 7 Halmahera Selatan yang sudah selesai dikerjakan. Namun, upah para pekerja dan pengawas proyek tak kunjung dibabayar kontraktor, Senin (23/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), SMPN 71 Halmahera Selatan menyisahkan masalah.

Bagaimana tidak, proyek yang berlokasi di Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan malah ditahan warga setempat.

Pasalnya, upah para pekerja termasuk pengawas proyek SMPN 71 Halmahera Selatan itu, tak kunjung dibayar pihak ketiga.

"Termasuk material, upah cetak batako, upah timbunan sekolah, dan sewa rumah penampung bahan sekolah, "kata pengawas proyek, Ardila Rusli, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Duta Pariwisata Halmahera Selatan Ikut Pameran Diving Terbesar Dunia

Menurutnya, proyek ini sudah berjalan sejak November 2021, dan tuntas pada April 2022.

Namun hingga saat ini, upah tersebut belum juga dibayarkan.

"Parahnya lagi, kontraktor kini telah menghilang dan tidak perduli tunggakan itu, "sesalnya.

Dia mengatakan, total keseluruhan upah yang belum dibayar kontraktorn bernama Kudri, berkisar Rp 70 juta.

Terdiri dari upah tukang bangunan Rp 40 juta, upah tukang bangunan kedua Rp 12 juta.

Upah cetak batako Rp 3,700.000, upah timbunan Rp 8 juta, upah buruh bangunan Rp 7 juta.

Upah material Rp 1.700.000, sewa rumah penampung bahan proyek Rp 1 juta, dan gaji pengawas Rp 8 juta.

"Jadi tunggakan tersebut, mencapai Rp 70 jutaan lebih, "tuturnya.

Atas dasar itu, kontraktor proyek yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Halmahera Selatan itu.

Baca juga: Banjir Rob Landa Halmahera Selatan, Puluhan Rumah di Desa Maffa Terendam

Akan dilaporkan ke pihak berwajib, jika tidak segera membayar upah para pekerja.

"Kami tak segan-segan melaporkan kontraktor saudara Kudri, ke pihak kepolisian."

"Karena informasi dari dinas terkait, sudah cair dari tahun 2022 awal, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved