Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar yang Diduga Dalangi Perampokan: Pernah Terjerat Kasus Suap

Enam orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, termasuk sang mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.

Tangkap Layar Instagram, Wikipedia
Kolase Tribunnews: Rekaman CCTV Diduga Rumah Wali Kota Blitar Saat Dirampok, Mobil Berpelat Merah Tampak Masuk. Samanhudi Anwar, eks Wali Kota Blitar ditangkap dan jadi tersangka kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar saat ini, Santoso. 

TRIBUNTERNATE.COM - Teka-teki kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar saat ini, Santoso, perlahan mulai terkuak.

Enam orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, termasuk sang mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.

Samanhudi sendiri diduga menjadi otak atau dalang dari kasus perampokan ini.

Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus suap dan divonis 5 tahun penjara.

Kini, Samanhudi harus siap kembali berurusan dengan hukum lagi terkait kasus perampokan rumah Wali Kota Blitar ini.

Selain menjadi dalang kasus perampokan, Samanhudi Anwar juga berperan memberi informasi letak uang disimpan kepada para eksekutor.

Namun, hingga saat ini, motif Samanhudi terlibat kasus perampokan masih belum diketahui.

Berikut rangkuman fakta tentang sosok Samanhudi Anwar, tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, dihimpun Sabtu (28/1/2023):

1. Profil singkat

Samanhudi dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU) seperti orang tuanya yang pernah menjadi Ketua Tanfidziyah NU.

Samanhudi pun pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Kedungdung, Modung, Bangkalan, melansir Wikipedia.

Terkait jabatan sebagai Wali Kota Blitar, pria kelahiran 8 Oktober 1957 mengemban amanah tersebut sejak 17 Februari 2016. 

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai wali kota Blitar pada periode 2010-2015, juga Ketua DPRD Kota Blitar.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Penuh Tangisan, Psikolog: Itu untuk Mendapat Simpati

Baca juga: Rumahnya Jadi Target Teror Ular Kobra, Eks Gubernur Banten: 42 Tahun Berpolitik, Ini Kejahatan

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Dalangi Aksi Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Kini Jadi Tersangka

samanhudi jfnjfnfks
Kolase Tribunnews: Rekaman CCTV Diduga Rumah Wali Kota Blitar Saat Dirampok, Mobil Berpelat Merah Tampak Masuk. Samanhudi Anwar, eks Wali Kota Blitar ditangkap dan jadi tersangka kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar saat ini, Santoso.

2. Harta kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir Samanhudi Anwar melaporkan harta kekayaannya pada 15 April 2016 untuk periode 2015.

Diketahui saat itu Samanhudi Anwar masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar Periode 2010-2015.

Samanhudi Anwar memiliki kekayaan saat itu total berjumlah Rp 8 Miliar lebih, tepatnya Rp 8.535.622.536.

Rinciannya sebesar Rp 4,57 miliar (Rp 4.573.000.000) hartanya dalam bentuk harta tidak bergerak atau tanah dan bangunan.

Dirinya memiliki 15 bidang tanah, posisi sebagaian besar berada di Blitar, dan beberapa di Tulungagung.

Sementara hartanya sebesar Rp 15 Miliar, berupa alat transportasi dan mesin.

Sementara itu dirinya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya berupa usaha penyewaan lapangan futsal dengan total nilai Rp 6,5 miliar.

Selain itu ia masih memiliki harta sebesar Rp 244.232.705 berupa giro dan setara kas.

Di sisi lain dirinya tercatat memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp2,79 miliar.

3. Terjerat Kasus Suap

Kasus suap yang menjerat Samanhudi berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada lima orang di Blitar dan Tulungagung pada Rabu (6/6/2018).

KPK dalam OTT ini juga mengamankan kardus berisi uang Rp2 miliar. 

Uang tersebut diduga sebagai transaksi suap terkait dengan proyek-proyek infrastruktur yang ada di Blitar dan Tulungagung.

Belakangan terungkap, kasus ini turut menyeret nama Samanhudi.

Ia kemudian menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung ditahan.

4. Pernah Divonis 5 tahun penjara

Kasus suap yang melibatkan Samanhudi kemudian bergulir hingga menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019).

Ketua majelis hakim, Agus Hamzah memvonis Samanhudi dihukum pidana selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta.

"Mengadili terdakwa dipidana selama 5 tahun serta dijatuhi denda Rp 500 juta, apabila tidak dapat membayar, maka ditambah masa tahanan selama 5 bulan," kata Ketua majelis hakim, Agus Hamzah, dikutip dari TribunJatim.com.

Selain hukuman pidana, hak politik Samanhudi juga dicabut selama 5 tahun.

Samanhudi sebelumnya disebutkan menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar perihal izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

5. Pernah Ungkap Ingin balas dendam

Samanhudi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani massa hukuman 4 tahun 4 bulan.

Ia menjalani hukuman di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu, LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).

Setelah bebas, Samanhudi langsung menemui pendukungnya di rumah pribadinya Jalan Kelud, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan akan kembali terjun ke dunia politik. 

Bahkan secara tegas Samanhudi ingin melakukan balas dendam karena merasa pernah dizalimi.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizolimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Eks Walkot Blitar Samanhudi Tersangka Perampokan: Pernah Ingin Balas Dendam karena Dizalimi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved