Kasus Tewasnya Brigadir J
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Penuh Tangisan, Psikolog: Itu untuk Mendapat Simpati
Emosi memiliki ragam yang sangat banyak, dua di antaranya yang paling sering digunakan adalah emosi marah dan sedih.
TRIBUNTERNATE.COM - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sejumlah tahapan sidang pada bulan Januari 2023 ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Tangisan saat sidang pun mendapat sorotan publik, dan psikolog klinis Liza Marielly Djaprie memberikan tanggapannya.
Menurut Liza Marielly Djaprie, saat membahas mengenai tangisan, itu erat kaitannya dengan emosi, jika dilihat dari sisi psikologi.
Sedangkan emosi memiliki ragam yang sangat banyak, dua di antaranya yang paling sering digunakan adalah emosi marah dan sedih.
"Kalau bicara dari sudut pandang psikologi, jadi emosi itu ragamnya banyak sekali, tapi dua emosi yang paling aman dan paling sering kita perlihatkan itu adalah marah dan sedih," kata Liza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi vs JPU: antara Pelecehan Seksual dan Isu Perselingkuhan
Baca juga: Ibu Brigadir J Sindir Ferdy Sambo: Ngakunya Terhormat, tapi Malah Menunjukkan Kebodohan Sendiri
Saat emosi marah ditunjukkan seseorang, maka ia tampak menunjukkan kekuatan atau power yang dimilikinya untuk mempengaruhi seseorang.
Sementara itu, ketika emosi sedih yang ditunjukkan seseorang, maka biasanya berupaya untuk meminta simpati dari orang yang melihatnya.
"Kenapa? karena kalau marah itu terkesan memberikan power buat kita, kalau sedih itu terkesan memberikan simpati buat kita," jelas Liza.
Liza pun menilai wajar jika dalam momentum pembacaan pleidoi itu, para terdakwa menunjukkan kesedihan mereka dengan berbagai cara yang ekspresif.
"Jadi memang wajar saja dalam kondisi seperti saat ini, mereka menggunakan sedih tersebut," tegas Liza.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Kompolnas: Ferdy Sambo Akui Kejahatannya sambil Siapkan Strategi Ringankan Hukuman
Baca juga: Ungkap Ada Gerakan Bawah Tanah untuk Bebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kejaksaan Tak Terpengaruh
Tuntutan dan Pleidoi Ferdy Sambo dkk
Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada 17 Januari 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (24/1/2023).
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pembunuhan berencana
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.