Halmahera Selatan
Polisi Lidik Mantan dan Anggota DPRD Halmahera Selatan Soal Dugaan Suap PT SMI Senilai Rp 150 Miliar
Polisi mulai lidik mantan dan anggota DPRD Halmahera Selatan, soal dugaan suap PT SMI senilai Rp 150 Miliar.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dugaan suap pinjaman dana PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), senilai Rp 150 miliar pada 2017 lalu oleh Pemkab Halmahera Selatan mulai dilidik.
Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, Kamis (2/1/2023), penyelidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Dalam dugaan praktik ini, sejumlah mantan anggota DPRD Halmahera Selatan periode 2014-2019, dan sebagian anggota DPRD aktif saat ini.
Disebut-sebut menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar, untuk memuluskan proses pinjaman ke PT SMI.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Landa Halmahera Selatan, 12 Rumah Warga Rusak Dihantam Puting Beluing
Bahkan, dalam waktu dekat ini juga, sejumlah anggota DPRD Halmahera Selatan.
Yang diduga terlibat dalam suap tersebut, bakal dimintai keterangan soal mekanisme pinjaman.
Sebelumnya, Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muhlis Jafar bersama belasan saksi.
telah lebih dahulu dimintai keterangan, oleh penyidik Polda Maluku Utara.
Diketahui, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman, ke Pemkab Halmahera Selatan pada 2017 lalu.
Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Halmahera Selatan mendapatkan pinjaman dana senilai Rp 150 miliar.
Dengan jangka waktu 5 tahun, jenis pinjaman sendiri yakni jangka menengah.
Uang tersebut digunakan membangun Pasar Tuakona, dan 3 ruas jalan di Kecamatan Labuha.
Penandatanganan pinjaman, dilakukan mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba.
Dan Direktur Utama PT SMI, Emma Sri Martini pada Kamis, 28 Desember 2017.
Pinjaman baru dapat dicairkan pada 2018, dan pembayaran hutang dilakukan 2019.
Sedangkan masa jabatan Bahrain sebagai Bupati, berakhir pada Jumat 21 Mei 2021.
Alhasil, hutang tersebut terbawa 2023, diwariskan ke pemerintahan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebesar Rp 118 miliar.
Seharusnya, usulan pinjaman Pemkab Halmahera Selatan ditolak DPRD.
Karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, nomor 56 tahun 2018 pasal 13 ayat 1.
Di mana, pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran.
Dengan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman, seluruhnya harus dilunasi.
Dalam kurun waktu yang tidak melebihi masa jabatan, kepala daerah yang bersangkutan.
Sesuai amanat undang-undang, nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7.
Bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota hasil Pemilu 2015, berakhir masa jabatan pada 2020.
Namun DPRD justru meloloskan pinjaman itu, sehingga kuat dugaan.
Baca juga: DPD PAN Halmahera Selatan Usulkan Usman Sidik Sebagai Bapak Pembangunan
Untuk diketahui, sejumlah oknum mantan dan anggota DPRD, kini menjadi pemimpinan partai di Halmahera Selatan.
Yang diduga kuat terindikasi kasus suap, dalam meloloskan pinjaman PT SMI.
Dan bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat, mereka adalah HHI, BHD, AL, AS, MLAL, HS, AHI, NB, IA dan GT. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polisi-lidik-kasus-suap-mantan-dan-anggota-DPRD-Halmahera-Selatan.jpg)